Bahstul Masail (bahasan Masalah-masalah Ilmu Piqih)
Sunday, April 10, 2016
Add Comment
Bismillahirrahmaanirrahiim ....
Masalah I :
Bolehkan berwudhu dengan menggunakan Handuk basah, dengan cara di Lap kan saja pada anggota wudhu ? dan apa boleh yang demikian dilakukan kepada orang yang sakit yang tidak mungkin untuk berwudhu ?
Jawaban : Tidak Boleh, Karena diantara syarat sahihnya dalam berwudhu itu harus dengan AIR YANG MENGALIR.
Dasar Dalil : " Kitab Kifayatul Akhyar hal 27 "
ويشترط فى غسل الا عضاء جريان الماء على العضو المغسول بلا خلاف
Artinya : Di Syaratkan dalam membasuh anggota wudhu itu dengan mengalirkan air kepada anggota wudhu yang harus di aliri air dengan tidak ada penghalang kepada anggota wudhu.
dan jika kita lihat dalam Firman Alloh SWT dalam QS. Al Maidah ayat 6 :
Nah kita bisa lihat dari kalimat yang di garis bawahi , itu menandakan anggota wudhu tersebut harus di aliri/basuh dengan air bukan di lap.
Masalah 2 :
Jika ada telor dalam Ayam bangkai, (ayam yang sudah mati) tidak disembelih dengan benar menurut syar'i, telor itu halal apa haram ?
Jawaban :
Telor itu Halal bila kondisinya sudah mengeras atau sudah berkulit, kulitnya sudah keras, namun sebaliknya bila masih lembek atau gembur maka haram di makan seperti bangkai ayamnya.
Dasar Dalil : Kitab Zubad hal 15 (fi Mawahibus Shomad)
dan jika kita lihat dalam Firman Alloh SWT dalam QS. Al Maidah ayat 6 :
Nah kita bisa lihat dari kalimat yang di garis bawahi , itu menandakan anggota wudhu tersebut harus di aliri/basuh dengan air bukan di lap.
Masalah 2 :
Jika ada telor dalam Ayam bangkai, (ayam yang sudah mati) tidak disembelih dengan benar menurut syar'i, telor itu halal apa haram ?
Jawaban :
Telor itu Halal bila kondisinya sudah mengeras atau sudah berkulit, kulitnya sudah keras, namun sebaliknya bila masih lembek atau gembur maka haram di makan seperti bangkai ayamnya.
Dasar Dalil : Kitab Zubad hal 15 (fi Mawahibus Shomad)
البيض المأخو ذ من الميتة طا هر ان كان متصلبا والا فلا : والله اعلم
Masalah ke 3 :
Bagaimana jika seseorang dalam tidurnya bermimpi Jima' (mimpi basah) tapi tidak keluar sperma (air Mani), pertanyaanya , Wajib Mandi besar atau tidak ?
Jawabannya : TIDAK HARUS MANDI , karena yaitu tidak keluar
Dasar Dalil : Syarah Kaasyifatus Sajaa' (Syarah Safinah) hal 23
وعبارته : ولا يجب الغسل با لاختلام الا ان انزل
Masalah ke 4 :
Bagaimana ketika berjamaah antara jemaah laki-laki dan perempuan tidak ada 'SATIR' penghalang, tapi posisi para wanita berada di belakang shof barisan laki-laki , Bolehkah seperti itu ?
Jawabannya :
Boleh, Bahkan pernah terjadi di zaman Nabi para shabat berjamaahnya seperti itu
Dasar Dalil : Kitab Bidayatul Mujtahid
واما ان سنة المرأة ان تقف خلف الرجل أوالرجل ان كان هناك رجل سوى الامام او خلف الامام ان كانت وحدها
Masalah ke 5 (bab sholat) :
Bagaimana bila ada satu makmum yang akan berjamah sholat dengan imam, nah sebaiknya, dimanakah ia harus berdiri, dibelakang Imam atau sebelah kanan Imam ?
Jawabannya :
Sebaiknya ia berdiri " Di SEBELAH KANAN IMAM " dan dijaga juga agar posisi tumitnya tidak berada di posisinya tumitnya Imam.
Dasar Dalil : Kitab Fathul Mu'in hal 36
اتفق جمهور العلماء ان سنة الواحد المنفرد ان يقوم عن يمين الامام
" sepakat para jumhul ulama, bahwa ketika seseorang mau berjamaah posisi awal yang baik untuk berjamaah adalah sebelah kanannya Imam
kita lanjutkan..ke sesi berikutnya ........
0 Response to "Bahstul Masail (bahasan Masalah-masalah Ilmu Piqih)"
Post a Comment