-->

Cara-Cara Qodo Puasa Ramadhan (Mengganti Puasa Ramadhan)

Cara-Cara Qodo Puasa Ramadhan (Mengganti Puasa Ramadhan) - Bagaimana caranya ganti puasa Ramadhan atau mengqadha’ puasa yang batal karena udzur (sakit) (karena sepanjang kita sehat, tidak boleh membatalkan puasa dengan sengaja karena haram dan dosa besar ) ajukan pertanyaan bagaimana membayar utang puasa yang dulu pernah batal ? Untuk yang terasa pernah tak menunaikannya jadi ini yaitu pertanyaan utama untuk di ketahui jawabannya lantaran yang namanya keharusan akan tidak lunas sepanjang kita tidak memenuhinya, apakah itu dengan membayar fidyah maupun dengan menggantinya dengan puasa di hari lain atau pada bulan selain ramadhan.

Cara-Cara Qodo Puasa Ramadhan (Mengganti Puasa Ramadhan)


           Namun tentang ini ada juga sebagian pendapat kuat yang harus kita kenali supaya apa yang kita kerjakan bukan sekedar hanya menerka saja tetapi di dasarkan atas dalil Al-Qur’an maupun Al-Hadis. 
Diluar itu, penjelasan ulama tentang Qadha puasa ini dapat begitu utama lantaran kita dapat tahu apa argumen tentu dikerjakannnya ini serta bagaimana masalah tata caranya yang disebut sisi utama dari beribadah ini.

Penjelasan komplit berikut ini kami bikin berbentuk penjelasan per sub judul supaya mempermudah sahabat (pembaca) temukan semuanya pertanyaan serta masalah tentang QODO puasa ini. Serta untuk lengkapi tiap-tiap penuturannya bakal diikutkan dalil, baik berbentuk ayat al-Qur’an, hadis Nabi saw. yang sahih, pendapat dari Jumhur Ulama.

Pengertian Qadha’ Puasa

Dengan cara bhs kata Qada’ atau Qadha bermakna ‘melaksanakan atau memenuhi’ tak tahu itu keharusan atau amalan sunnah. Serta mengenai pengertian menurut arti yaitu satu beribadah yang dikerjakan di luar dari saat yang sudah ditetapkan menurut ketentuan syar’i lantaran ada uzur, umpamanya saja pada puasa yang kita ulas saat ini yang mana pengerjaannya dikerjakan di luar bln. Ramadhan karena ada rintangan untuk melakukannnya.

Namun berbeda dengan pendapat para ahli lainnya, dalam hal ini ahli bahasa Arab, mereka mengungkapkan bahwa kata Qadha’ yang banyak diartikan mengganti puasa ramadhan oleh banyak orang lebih tepat diartikan sebagai adaa’ atau adaaan’ yaitu menunaikan suatu ibadah berdasarkan waktunya sebagaimana disyariatkan dalam agama Islam. Tapi pada kenyataannya makna yang pertama jauh lebih banyak digunakan orang dan bahkan para penulis yang menyusun buku agama juga beranggapan sama. Yang jelas pembahasan kita di sini fokus pada cara pelaksanaannya dan bukan hanya pada tataran bahasanya saja.

Sebelumnya, baca : Hikmah Puasa Ramadhan – lengkap untuk kesehatan dan rohani.

Haruskah langkah mengqadha puasa dikerjakan dengan cara berurutan?

Puasa sesungguhnya sama juga dengan melakukan langkah diet cepat serta alami, namun tentang ini mari kita simak satu hadis yang di sampaikan oleh Rasulullah saw. seperti di sampaikan oleh Ibnu Umar di bawah ini :

“Meng-Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, bila seorang berkehendak, jadi ia bisa melakukannya dengan cara terpisah. Apabila ia berkehendak, jadi ia bisa menunaikannya dengan cara berurutan. ” (HR. Daruquthni)

Jadi terang sekali kalau dalam membayar utang puasa seorang dapat pilih pada mengerjakannya dengan cara berurutan atau dengan cara terpisah, dalam pengertian pengerjaannya dikerjakan tak berturut-turut sehari-hari.
Langkah Ganti Puasa Ramadhan Menurut Pendapat Imam Mazhab : Haruskan dikerjakan pada bln. Syawal atau sesudahnya?

Telah dijelaskan diatas landasan dari dalil yang valid tentang langkah ganti puasa namun untuk tuturnya kita juga baiknya tahu pendapat dari sebagian Imam Mazhab tentang kemampuan serta tidaknya lakukan Qadha dengan cara tak berurut atau terputus-putus.

Baca dahulu, Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

1. Yang membolehkan Qadha sesudah bln. Syawal

Imam Abu Hanifah serta Imam Ahmad – Menurut pandangan dari ke-2 Imam ini yang satu diantaranya kita kenal dengan mazhabnya yang bernama Mazhab Hanafi memiliki pendapat kalau dalam ganti puasa yang sudah ditinggalkan jadi tak diwajibkan mengerjakannya dengan cara berturut-turut sehari-hari sesudah usai melakukan puasa Ramadhan, dalam soal ini pada bln. Syawal, namun dapat dikerjakan selang seling atau semampu kita, umpamanya saja senin puasa lantas kamis puasa lagi serta minggu depannya tak akan jadi ini tidak jadi permasalahan maupun bila ingin melakukannya pada senin kamis saja sampai lunas semuanya utang puasa yang sudah ditinggalkan juga tidak jadi permasalahan sepanjang sebelumnya masuk bln. Sya’ban. Bahkan juga dalam pendapat ini menyebutkan kalau kebolehannya berbentuk Mutlak dalam pengertian tak ada larangan sekalipun bila dikerjakan sekian.
Imam Syafi’i serta Imam Malik – Tidak sama dengan pendapat diatas yang mana ke-2 Imam ini memiliki pendapat kalau menggerakkan puasa pada bln. Syawal yaitu makruh serta bukanlah Mutlak lantaran beralasan kalau pada bln. itu yaitu saat di mana seorang disunnahkan menggerakkan beribadah puasa sunnah tengah Qada’ puasa dapat dipending serta dikerjakan sesudahnya. Pendapat ini dikuatkan oleh ayat dalam surah Al-Baqarah yaitu pada ayat 185 yang mana dalam ayat itu tak merincikan kapan saat untuk ganti puasa Ramadhan semestinya dikerjakan.

2. Yang mengharuskan Qada’ sesudah bln. Puasa

Mazhab Hambali – Pada pendapat kesempatan ini bahkan juga menyampaikan kalau haram hukumnya menggerakkan puasa Syawal tengah ia belum membayar utang puasa Ramadhan yang sudah ditinggalkan. Hal semacam ini didasarkan pada suatu hadis yang mana menurut beberapa ulama dinilai sebagai hadis Dhaif. Bahkan juga dalam hadisnya lebih keras lagi mengatakan kalau puasa seorang akan tidak di terima bila ia menggerakkan sunnah syawal tengah ia belum meng-qadha puasa wajibnya.

 Siapa Yang Harus Qodho’ & Siapa Yang Harus Fidyah Bila Tak Puasa?

Pada kajian kesempatan ini, kami bakal mengupas sekitar beberapa hal berikur ini :
A. Qodho’ & Fidyah.
B. Keharusan Mengqodho’ serta menahan diri dari beberapa hal yang membatalkan puasa meskipun telah batal.
C. Suatu hal yang masuk ke rongga tubuh dari 5 (lima) lubang yang terbuka namun tak membatalkan puasa.
D. Persoalan sekitar Puasa.

A. Qodho’ & Fidyah
Dalam persoalan orang yang membatalkan Puasanya, baik disengaja ataupun tak itu terdiri kedalam 4 (empat) kondisi, yakni :
1. Harus Qodho’ & Fidyah
2. Harus Qodho’ tanpa ada Fidyah
3. Harus Fidyah saja tanpa ada Qodho’
4. Tak harus Qodho’ & Fidyah

Penjelasan :

1. Yang harus Qodho’ sekalian Fidyah ada 2 (dua) yakni :

a) Membatalkan Puasa lantaran Cemas pada yang lain, seperti Ibu Hamil atau menyusui yang mencemaskan Janin/Bayinya. Namun bila ada kecemasan pada yang lain dan dianya jadi cuma harus Qodho’ saja.

b) Orang yang batal Puasanya walau demikian ia telat mengqodho’nya hingga masuk Ramadhan selanjutnya tidak ada Udzur seperti sakit, melancong, menyusui atau lupa. Bila dia telat mengqodho’nya lantaran Udzur jadi cukup mengqodho’ saja tanpa ada Fidyah.

Ketetapan Fidyah : 1 (satu) Mud (6, 7 ons) sehari-hari batalnya, serta Fidyahnya berlipat sesuai sama terulangnya Th.. Contoh : Miliki tanggungan puasa 1 hari, hingga berlalu 2 Ramadhan selanjutnya tak pernah mengqodho’ dengan tanpa ada Udzur jadi dia harus mengqodho’ dibarengi membayar 2 (Mud). Serta Fidyah ini ditetapkan dari Makanan Pokok negri itu, seperti Beras, Gandum, Kurma dan lain-lain.

2. Harus Qodho’ saja tanpa ada Fidyah : Seperti orang yang Pingsan atau lupa kemauan pada malam harinya, demikian halnya orang yang berniat membatalkan puasanya.

3. Harus Fidyah saja tanpa ada Qodho’ : Cuma teruntuk orang yang telah lansia yang sangat berat baginya untuk berpuasa demikian halnya orang sakit yang tak ada harapan pulih.

4. Tak harus Qodho’ & Fidyah : Orang hilang ingatan yang sebab kegilaannya tak disengaja.

B. Keharusan Mengqodho’ serta menahan diri dari beberapa hal yang membatalkan puasa meskipun telah batal hingga masuknya saat Maghrib itu ada pada 6 (enam) kondisi, yakni :
1. Orang berniat membatalkan puasanya.
2. Orang yg tidak punya niat Puasa pada malam harinya, meskipun ia lupa.
3. Orang yang makan Sahur, sedang ia menganggap belum masuk saat Shubuh walau demikian sebenarnya telah masuk saat Shubuh.
4. Orang yang berbuka Puasa, sedang ia menganggap telah masuk saat Maghrib walau demikian sebenarnya belum masuk saat Maghrib.
5. Orang yang menduga harinya itu 30 Sya’ban (belum masuk Ramadhan), walau demikian sebenarnya telah masuk Ramadhan.
6. Orang yang kemasukan air tanpa ada berniat, walau demikian dalam pemakaian air itu tak disarankan seperti : Terlalu berlebih waktu berkumur & membersihkan hidung waktu wudhu’, atau kemasukan air waktu mandi umum (bukanlah mandi sunnah/harus).

C. Suatu hal yang masuk ke rongga tubuh dari 5 (lima) lubang yang terbuka namun tak membatalkan puasa itu ada 7 (tujuh) hal, yakni :
1. Suatu hal yang masuk ke tubuh lantaran lupa.
2. Memasukkan suatu hal ke pada badan dari 5 lobang itu sedang dia termasuk juga orang yang ketidaktahuannya itu dimaafkan seperti baru masuk Islam atau jauh dari Ulama’.
3. Orang yang memasukkan suatu hal ke tubuh lantaran dipaksa, walau demikian ada prasyaratnya. (*Insya Allah bakal dibicarakan sesudah ini)
4. Ludah yang tertelan, dengan Prasyarat mesti suci serta belum tercampur apa pun. Atau tak murni serta tak juga suci maupun tak ditempatnya walau demikian terlanjur sulit baginya untuk buang ludah itu jadi tidak jadi masalah.
5. Benda yang masuk berbentuk debu jalanan.
6. Benda yang masuk berbentuk hempasan tepung serta semacamnya.
7. Benda yang masuk berbentuk lalat yang terbang serta semacamnya.

* Permasalahan orang yang dipaksa membatalkan puasanya namun tak harus mengqodho’ itu prasyaratnya ada 5 :
1. Orang yang memaksa itu dapat wujudkan ancamannya.
2. Orang yang dipaksa tak dapat melawan atau lari maupun minta tolong.
3. Prasangka orang yang dipaksa bila tak melakukan perintah itu bakal memperoleh perlakuan yang ditakutkan/tak dikehendaki.
4. Tak ada alternatif lain.
5. Saat membatalkan puasanya tak diiringi dengan Nafsu (hasrat) sendiri walau demikian semata penuhi paksaan itu.

D. Persoalan sekitar Puasa.
1. Bila ada orang tengah berpuasa sedang ia yaitu anak kecil lalu Baligh, atau orang yang tengah melancong lalu ia bermukim (tak meneruskan perjalanannya), atau orang itu sakit lalu pulih. Jadi haram untuk mereka untuk membatalkan puasanya serta harus menahan diri dari beberapa hal yang membatalkan puasa hingga masuknya saat Maghrib.

2. Bila ada orang Haid atau Nifas suci, atau orang hilang ingatan jadi pulih, atau orang kafir masuk Islam di siang hari Ramadhan, jadi disarankan (sunnah) untuk mereka untuk Imsak (menahan diri dari beberapa hal yang membatalkan puasa hingga Maghrib). Serta tak harus Qodho’ untuk orang hilang ingatan serta kafir dalam kondisi itu.

3. Untuk orang yang Murtad bila kembali pada Islam jadi dia harus mengqodho’ semuanya Puasa yang ia tinggalkan sepanjang masa Murtadnya meskipun di waktu Murtad ia pernah hilang ingatan.

4. Ada kesalah-fahaman beberapa orang pemula yang menganggap sepanjang orang yang Adzan itu masihlah mengumandangkan Adzannya mereka masihlah meminum air dengan kepercayaan saat sahur masihlah diperbolehkan. Walau sebenarnya ini yaitu kekeliruan yang fatal, sebab Adzan itu tunjukkan telah masuknya saat Shubuh serta dengan cara automatis saat sahur telah habis. Jadi yang masihlah makan/minum di saat adzan Shubuh bergema jadi puasanya batal serta harus Qodho’.

5. Bila ada seorang yang meninggal dunia sedang ia memiliki tanggungan Puasa Ramadhan atau Kaffarah, sedang sepanjang hidupnya masihlah sangat mungkin untuk lakukan itu semuanya walau demikian tak mengqodho’nya. Jadi diperbolehkan untuk keluarganya untuk mengqodho’ tiap-tiap puasa yang ditinggalkan atau mungkin dengan keluarkan Fidyah 1 (satu) Mud tiap-tiap satu harinya.

6. Membatalkan Puasa Sunnah meskipun tidak ada Udzur itu diperbolehkan, sedang membatalkan Puasa Harus, Nadzar & Kaffarah itu Haram bila tanpa ada Udzur.

7. Puasa Wishol itu haram, yakni dengan puasa 2 (dua) hari berturut-turut atau lebih tanpa ada berbuka meskipun dengan setetes air.

8. Bila membatalkan Puasa tanpa ada Udzur jadi harus mengqodho’nya dengan cara segera, sedang bila membatalkannya lantaran Udzur seperti sakit, melancong atau lupa punya niat jadi keharusan mengqodho’nya bisa setiap saat.

9. Bila kita lihat orang yang tengah berpuasa kok makan, jadi kita saksikan dahulu bila dengan cara kasat mata (Dzahir) ia itu orang yang bertakwa jadi disarankan (sunnah) untuk kita untuk mengingatkannya. Walau demikian bila orang itu itu orangnya kurang takwa (mengentengkan) jadi harus untuk kita untuk mengingatkannya. 

nah itu sahabat, makanya jika ada diantara kalian yang batal puasa, tapi ingat ada udzur syar'i, intinya ada hal yang jadi alasan kuat untuk buka puasa, jangan buka puasa dengan sengaja itu, karena itu merupakan dosa besar,...ingat bayar utang/puasa yang batal itu, dengan segera......
Baca Artikel yang berkaitan  juga sahabat :

Menu Berbuka Puasa
Cara agar yang Puasa tetap Sehat dan Prima
Cara memilih Kurma yang berkualitas

Semoga Bermanfaat.........



0 Response to "Cara-Cara Qodo Puasa Ramadhan (Mengganti Puasa Ramadhan)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel