-->

Pengertian nikah dan hukum-hukum pernikahan dalam islam serta Hikmah Pernikahan

Menikah dalam Islam, Hukum Nikah dalam islam
edit : photoshop

BAB MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )     
        
          Sahabat Tauhid Khos....kali ini akan sedikit mengkaji Ilmu Piqih Tentang Pengertian nikah dan hukum-hukum pernikahan dalam islam serta Hikmah Pernikahan tapi...yang dasar saja,,karena memang keilmuan yang terbatas..yu kita lanjut, sahabat Bab Nikah dalam ilmu Piqih dibahas dengan sangat jelas, bahkan di muat dalam 1 BAB penuh yang dikenal dengan BAB MUNAKAHAT. Saudaraku.... sangat banyak manfaatnya masalah Pernikahan di bahas dalam ilmu Piqih , dikarenkan dengan mengetahuinya, maka seseorang lebih yakin, akan kemulian Ajaran/ Sunnah Rosulullah SAW, yang bersumber dari Alloh SWT ( Al-Qur'an ).
          
Baca Juga : Piqih Ibadah--->  BAB ADUS
                                                     BAB HAID
         Saudaraku...Kata Nikah berasa dari bahasa Arab yaitu , Nakaha-Yankihu-Nikahan, yang mempunyai arti : Bergaul atau bercampur, dalam bahasa Indonesia berarti Perkawinan, Tapi menurut Istilah Syara' NIKAH adalah suatu aqad perjanjian yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram, sehingga terjadi hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.

Dasar di Syari'atkannya Pernikahan ialah Firman Alloh SWT : QS. An Nisa ayat 3



Artinya :
Maka Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu cintai (senangi), dua, tiga, atau empat. Kemudian Jika Kamu Takut tidak akan berlaku adil, maka kawinilah, seorang saja.

Dalam sebuah Hadit dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata bahwa Rosulullah SAW bersabda :


Artinya :
Wahai para pemuda siapa diantara kalian mampu (mempenyai biaya), maka hendaklah ia nikah, karena sesungguhnya nikah itu dapat memejamkan mata dan dapat menjaga kemaluan (kehormatan). Barang siapa yang tidak mampu nikah, maka hendaklah berpuasa, karena puasa merupan perisai baginya :

Nah Sahabat..itu.jadi bila diantara sahabat belum ada yang menikahlah, apalagi sudah ada biayanya, karena Apa Pernikahan itu jelas menghalalkan yang tadinya Haram jadi halal, tadinya ga boleh sentuh apapun, jika sudah menikah, jangankan sentuh, lebih dari sentuh juga tidak apa-apa ( ....) hehee..
Hukum Nikah dalam Islam, syarat sah nikah, hukum nikah beda agama
DOC.PHOTOSHOP


Hukum Nikah menurut para ulama ahli piqih memang bermacam-macam, kenapa bisa begitu, karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi, islam sangat menganjurkan umatnya yang sudah mampu untuk menikah karena banyak hikmah-hikmah yang di dapat dalam pernikahan, tentunya mampu disini panjang bahasannya, nanti kita bahas saudaraku.......

Hukum Nikah bisa dikategorikan menjadi lima (5) bagian, diantaranya :
    
    1. Hukumnya SUNAH artinya nikah itu sunah bagi orang yang telah mampu dan ada keinginan untuk menikah, dan yang jelas harus sudah ada Calonnya. kalau masih jomlo ya Ta'aruf dengan Syar'i

    2. Hukumnya Wajib, Nikah itu bisa jadi wajib dilaksanakan bagi mereka yang telah mampu menikah , dan jika tidak menikah di khawatirkan akan terjatuh ke dalam perzinahan. Naudzubillah..

   3. Hukumnya Mubah, Mubah bagi orang yang tidak terdesak hal-hal yang mengharuskan atau mengharamkan nikah.

    4. Hukumnya Makruh, ini bagi orang-orang yang belum mampu untuk nikah, yakni tidak mampu biaya maupun mampu mental .

   5. Hukumnya Haram, Haram hukumnya bagi orang yang berkeinginan menikah itu, dengan niat menyakiti, atau balas dendam, berbuat aniaya pada isterinya. kita lanjutkan ke rukun nikah

RUKUN NIKAH DAN SYARAT-SYARATNYA

Saudaraku, dalam hukum islam selalu di bahas tentang rukun-rukun dalam setiap Ibadah yang akan dilakukan, contohnya dalam sholat di kenal dengan Rukun Sholat, dalam Ibadah Haji dan Umrah, ada Rukun Haji dan Umrah, pun Demikian dalam Pernikahan ada rukunnya,  buat apa ? tak lain untuk melihat sah dan tidaknya suatu perbutan amal yang dilakukannya. menurut Ilmu Piqih.

Adapun RUKUN NIKAH, ada 6, diantaranya :

1. Calon Mempelai laki-laki, dengan Syarat : Islam, kehendak sendiri (tidak dipaksa), bukan Muhrim dan tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah
2. Calom Mempelai Isteri, dengan Syarat : Islam, Bukan Muhrim, dan tidak sedang melaksanakan Ibadah haji.
3. Wali  (wali Mujbir) , dengan Syarat : Islam, dewasa, sehat akalnya, adil (tidak Fasik), laki-laki dan mempunyai hak untuk menjadi wali nikah.
4. Dua Orang saksi , Dengan Syarat : Islam, Dewasa (baligh), berakal sehat, adil, laki-laki, dan mengetahui maksud pernikahan.
5. Ijab dan Qobul yakni Serah terima, Ijab adalah pernyataan dari Wali Nikah (wali Mujbir),atau (Wali Hakim) calon pengantin wanita.contoh : Saya nikahkan engkau dengan anak saya .....dan seterusnya...
sedangkan Qobul adalah : Penerimaan/ jawaban dari mempelai laki-laki contoh : Saya terima Nikahnya ...... dan seterusnya ...

Adapun Syarat dari Ijab Qobul adalah : 

a. Diuacapkan dengan kata Nikah atau Tazwij atau terjemahannya, maka tidak sah dengan kata menggunakan kata lain
b. ada persesuian antara Ijab dan Qobul
c. Berturut-turut (Ittishol) artinya tidak berselang waktu yang lama 
d. Tidak ada Syarat penghalang pernikahan.

Nah..sekarang Sahabat...siapa saja yang berhak menjadi Wali dalam pernikahan berdasarkan urutannya :
1. Ayah
2. Kakek
3. Saudara laki-laki sekandung ( seibu sebapak )
4. Saudara laki-laki sebapak
5. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6. Keponakan laki-laki dari sudara laki-laki sebapak
7. Paman (saudara laki-laki bapak)
8. Saudara sepupu laki-laki (anak laki-laki paman dari pihak bapak)
9. Hakim, artinya jika semua yang berhak menjadi wali tidak ada, atau berhalangan, maka perwaliannya, diserahkan kepada hakim.

ada sebuah Hadist yang menyatakan bahwa " Tidak sah suatu pernikahan, kecuali dengan WALI dan Dua Orang Saksi : 

لا نكاح الاّ بولىّ وشاهدي عدل , رواه احمد


ada catatan penting : Bila Calon mempelai masih berstatus gadis (perawan), maka wali berhak untuk menikahkannya, dan bila sudah janda, maka wali tidak bisa menikahkannya kecuali atas izin darinya. ini sesuai dengan Hadist Rosululloh SAW : dari Ibnu Abbas R.A

" Seorang janda adalah berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan anak gadis, dimintai pertimbangan, dan izinnya adalah diamnya. ( HR. MUSLIM).

MAS KAWIN ( MAHAR )

          Mas Kawin (mahar), ialah pemberian berupa apa saja, yang mempunyai nilai (uang/barang)dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan karena pernikahan, mahar ini hukumnya wajib bagi laki-laki berdasarkan firman Alloh SWT : QS An Nisa ayat 4

واتواالنساء صدقتهنّ نحلة
" Berikanlah mas kawin (mahar), kepada wanita yang kamu nikahi, sebagai pemberian yang telah ditentukan dan penuh kerelaan.


Saudaraku...jadi gini surahnya/penjelasannya , meskipun mahar ini hukumnya wajib, tetapi jika di antara suami isteri saling merelakan, untuk tidak membayar sama sekali, maka tidak dianggap utang bagi suami. Jika suami mampu, maka mahar hendaklah dibayarkan dengan kontan, bagaimana kalau dicicil hehehe....maka mahar terebut dianggap sebagai utang bagi suami, dan kelak harus dibayar (dilunasi secara sempurna)

mahar hanya suatu pemberian dan tidak dibatas jumlahnya, meskipun mahar ini wajib, tetapi bukan merupakan rukun nikah, dan sekiranya dalam akad nikah tidak disebutkan, maka nikanya tetap sah. Mahar tidak perlu yang mewah, tetapi hendaklah sederhana yang diiringi dengan rasa keikhlasan, sebagaimana sabda Rosulullah SAW.

" Sesungguhnya mahar yang paling besar berkahnya ialah yang paling sedikit belanjanya ( HR. AHMAD )

 Sekarang dilanjut ke MUHRIM
MUHRIM (MAHRAM)

Muhrim ialah wanita yang haram di nikahi. Wanita yang haram dinikahi, di bahas dalam Firman Alloh SWT. QS. An Nisa ayat 23 : 

Doc Word 2010

Artinya :

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan [281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Penjelasan (281)
[281] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

1. MUHRIM DISEBABKAN OLEH NASAB (KETURUNAN) ADA 7 :

a. Ibu dari Ibunya ( nenek), baik ibunya bapak, atau ibunya ibu 
b. Anak Perempuan, cucu terus ke bawah
c. Saudara perempuan seibu, sebapak, atau seibu sebapak
d. Saudara perempuan dari bapak (nisbatnya BIBI)
e. Saudara perempuan Ibu (BIBI)
f. Keponakan dari saudara laki-laki
g. Keponakan dari saudara perempuan, dan seterusnya.

2. MUHRIM SEBAB SEPERSUSUAN ada ( 2 )

a. Ibu (Perempuan yang menyusui)
b. Saudara perempuan sepersusuan (baik anak dari ibunya atau anak orang lain, yang sama-sama disusui oleh ibunya...misalnya ...anak tetangga...ibunya meninggal dan disusui oleh ibu kita..nah itu haram menikah.

3. MUHRIM SEBAB PERKAWINAN ada 4

a. Ibu dari Istri ( mertua perempuan ), meski sudah janda masih cantik, itu tetap haram  
b. Anak tiri Perempuan, jika ibunya telah dikumpuli
c. Istri dari anak laki-laki (menantu)
d. Istri bapak (ibu Tiri)

4. MUHRIM SEBAB DIKUMPULKAN

a. Saudara Istri, artinya Haram hukumnya menikahi 2 perempuan bersaudara atau haram menikahi keponakan Istrinya.

TUJUAN NIKAH DAN HIKAH NIKAH

Sebenarnya sahabat jika kita mengetahui Tujuan dari di syari'atkan Nikah, wah betapa agungnya ajaran agama ini , Sungguh besar sekali tujuan dan hikmah yang terkandung didalam pernikahan, yaitu menciptakan hubungan sunnatullah sebagaimana firman-Nya, QS. Adzariat ayat 49

 Artinya : " Dan segala sesuatu yang kami ciptakan berpasang-pasangan, agar kalian mengingat kebesaran Alloh SWT.
dalam firman yang lain : QS AN-NAHL ayat 72


Artinya : 

Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"

TUJUAN NIKAH yang di bahas dalam oleh Al Imam Ghazali dalam Kitabnya Al Ihya Ulumidin
1. Membina Keluarga (rumah tangga) yang penuh dengan suasana kasih dan sayang, sebagaimana di jelaskan dalam QS. Ar Rum 21
2. Untuk memperoleh keturunan yang sah, bukan karena perzinahan, karena perzinahan adalah larangan dan dosa besar yang dijelaskan dalam QS. Al Isro ayat 32
3. Menjaga Kehormatan dan harkat kemanusian, sebab dengan pernikahan dapat menjaga kehormatan seseorang dan mendapatkan tempat di masyarakat
4. Untuk menjalankan Sunah Rosul sehingga akan mendapatkan cinta dari Rosulullah SAW, dengan memperbanyak umatnya, karena Nabi Muhammad SAW, bangga dengan banyaknya umat beliau

Adapun Niat dalam pelaksanaan pernikahan , yang harus tertancap dalam hati masing-masing, diantaranya :
a. Niat Ikhlas karena Alloh SWT, supaya Alloh Ridho kepadanya
b. berniat untuk memperbanyak keturunan yang sholih dan sholihah
c. berniat untuk menjaga dari godaan syaiton
d. Berniat menjaga kemaluan dari pekerjaan yang keji (maksiat)
e. Berniat mencari kesenangan dengan istri agar dapat rajin dalam beribadah
f. Berniat untuk melawan hawa Nafsu, Karena melawan Hawa nafsu merupakan Jihad Akbar
g. Berniat mencari rizki yang halal untuk keluarga
h. berniat untuk mendidik , baik itu istrinya ataupun kelak anak-anaknya.

nah untuk sementara kita cukupkan dulu..semoga bermanfaat,,
ingat ya sahabat yang belum nikah...gali dulu ilmu tentang bab nikah sehingga jika ketika mau nikah tinggal mempraktekannya....
Jika ingin lebih jelasnya masalah pernikahan, dan hukum-hukum pernikahan silahkan berkunjung ke blog : Kang Haqie

Assalamu'alaikum Wr. Wb




 


0 Response to " Pengertian nikah dan hukum-hukum pernikahan dalam islam serta Hikmah Pernikahan "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel