-->

MACAM-MACAM NAJIS DAN THAHARAH



       Dalam kesempatan ini akan bahas tentang MACAM-MACAM NAJIS DAN THAHARAH, Masalah Najis ini sangat penting untuk diketahui, dikarenkan jika seseorang akan melakukan sesuatu amal ibadah, tapi dalm dirinya terdapat najis, maka ibadahnya tidak sah...

Fiqih Ibadah

Pengertian NAJIS


النجاسة هي القدرة التى يجب على المسلم ان يتنزه عنها ويغسل ما اصا به منها

Najis adalah kotoran yang wajib bagi seorang muslim untuk membersihkannya atau membasuhnya apa yang terkena najis tersebut.
maka dengan itu jika terkena Najis harus segera dibersihkan, karena bersuci dari segala sesuatu apalagi bersuci dari Najis adalah Ibadah . Sebagaimana dalam sebuah Hadist :

dan selain itu Alloh SWT mencintai kepada orang yang bersuci ( Taubat ) dan mencintai orang yang mensucikan diri, sebagaimana dalam Al-Qur'an : QS Al Baqoroh ayat 222

masalah Najis

kita lanjutkan ......

Macam-macam NAJIS, diantaranya :

1. Bangkai , adalah sesuatu yang mati tanpa di sembelih yang sesuai dengan syareat Islam, dalam hadist Rosululloh SAW : 
Artinya :
Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah bangkai (HR Abu Daud no. 2858dan Ibnu Majah no. 3216 dan dishohihkan Al Albani dalam shohih sunan Abu Daud)

 MACAM_MACAM BANGKAI

 a. Yang tercekik  : Yaitu yang mati tercekik dengan jalan apa saja
 b. Yang dipukul dengan alat hingga mati
 c. Yang Jatuh dari tempat yang tinggi Hingga mati
 d. Yang di tanduk binatang, yang di adukan hingga retak dan mati
 e. Yang diterkam binatang buas
 f.  Yang tertabrak mobil, dan (Ayam) hewan tersebut, masih gerak-gerak sedikit, nah disana jangn langsung   disembelih di karenakan sayang dengan dagingnya, apa sebabnya karena walaupun tidak disembelih diperkirakan akan mati, jadi yang demikian termasuk Bangkai, karena matinya bukan karena disembelih tetapi tadinya juga sudah sekarat karena tertabrak kendaraan.






Dalam masalah bangkai ada pengecualian, mana diantaranya :
A. Bangkai ikan dan belalang, maka itu tidak najis dan boleh di makan, karena bangkai tersebut tidak termasuk najis melainkan suci,,,, sesuai dengan Hadist :


 Penjelasan Hadist Ini menurut Al Manawi , dijelaskan sebagai berikut :
        1. Penghalalan dua bangkai dan dua darah ini hanya berlaku untuk Syariat Muhammad, tidak untuk syariat yang lain
        2. bangkai menurut Ahli Piqih adalah Binatang yang mati tanpa disembelih menurut aturan syariat
         3. Yang dimaksud dengan Ikan disini adalah hewan laut yang halal memakannya, meskipun tidak dinamakan dengan ikan dan tidak berbentuk ikan sama sekali.
          4. Pengkhususan dengan dua bangkai dan dua darah di atas tidak menujukkan yang halal hanya dua bangkai dan dua darah saja, karena mafhum Laqb tidak dapat jadi Hujjah (argumen)

 
Dalam hadist lain, yaitu memakan hewan laut, apa seluruhnya bisa dimakan walaupun bukan jenis ikan semua

·         قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِي اَلْبَحْرِ: - هُوَ اَلطُّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ ورواه مالك والشافعي واحمد
 
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah SAW bersabda tentang laut, "Airnya menyucikan dan halal bangkainya."(Dikeluarkan oleh imam yang empat, lbnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazh miliknya dan oleh Ibnu Khuzaimah dan at Tirmidzi. Juga diriwayat oleh Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad)

 
Menurut keterangan Imam Nawawi, hadits ini shahih Masih dalam kitab yang sama, Imam al-Nawawi mengutip keterangan Qadhi Abu Thaib dan lainnya, mengatakan bahwa telah terjadi perbedan pendapat mengenai hukum makan hewan laut yang tidak berbentuk ikan pada umumnya dalam tiga pendapat, yaitu :
1). Pendapat yang lebih shahih di sisi sahabat Syafi’i, yaitu halal semuanya. Ini merupakan pendapat yang disebut oleh Syafi’i dalam al-Um, Mukhtashar al-Muzni dan Ikhtilaf al-Iraqiyun. Alasannya, nama ikan mencakup semua hewan dalam laut. Allah SWT berfirman : 

حل لكم صيد البحر وطعامه

Artinya : Dihalalkan bagimu perburuan laut dan makanannya (Q.S. al-Baqarah : 96)
Ibnu Abbas dan lainnya berkata :
Perburuan laut adalah hewan yang diburu, sedang makanannya adalah sesuatu yang dimuntahnya (makanan yang berasal dari laut)”.
Alasan yang lain adalah berdasarkan sabda Rasululullah SAW :
“Air laut itu menyucikan serta halal bangkainya.”
2). Haram, ini merupakan mazhab Abu Hanifah
3). Hewan laut yang dimakan semisal dengannya di darat seperti lembu, kambing dan lainnya adalah halal. Sedangkan hewan laut yang tidak dimakan semisal dengannya di darat seperti babi laut dan anjing laut, adalah haram
kita lanjutkan....



B. Bangkai yang tidak ada darah yang mengalir, seperti semut dan lebah madu dll. 
C. Tulang, kuku, bulu, kulit bangkai yang dalam dirinya tidak ada darah yang mengalir ( masih panjang bahasannya belum tamat ini...)

kita lanjutkan ...

2. DARAH, seperti darah yang mengalir dari hewan yang disembelih, darah Haid, NIfas dan sebaginya
3. Daging BABI dijelaskan dalam QS Al An' am ayat 145

4. Anjing, (termasuk Najis Mugholadzoh) cara untuk mensucikan najis Mugholadzoh yaitu dengan 7 kali basuhan dan diantaranya di campur dengan tanah, caranya yang dicampur dengan tanah, mau di awal basuhan, atau pertengahan.

5. Khomar, (sepakat para Ulama Khomar termasuk barang NAJIS), sesuai dalam Firman Alloh SWT QS. Al-Maidah ayat 60 :


macam-macam najis
6. Madzi yaitu air yang keluar yang berwarna putih setelah buang air kecil hukumnya NAZIS
7. Wadi yaitu air yang keluar berwarna putih yang sebab keluarnya dikarenakan TAFKIR


masih belum selesai nnti kita lanjutkan lagi......








1 Response to "MACAM-MACAM NAJIS DAN THAHARAH"

  1. keren banget, jadi ingat pelajaran waktu SMA dulu ,hehe

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel