Thoharoh (Bersuci)
Tuesday, March 22, 2016
Add Comment
Bismillahirrahmaanirrahiim………
باب الطهارة
Thoharoh di bahas dalam kajian Ilmu Piqih selalu di bahas lebih awal karena , memang sangatlah penting, untuk mencapai sah dan tidaknya suatu IBADAH menurut Ilmu Piqih akan di lihat dari bagus dan tidaknya dalam Thoharohnya (Bersucinya).
PENGERTIAN
THOHAROH
Thoharoh artinya : bersuci. Thoharoh / Bersuci, menurut syari'at Islam itu ada dua sebab, yaitu : Sebab Hadats.
Thoharoh artinya : bersuci. Thoharoh / Bersuci, menurut syari'at Islam itu ada dua sebab, yaitu : Sebab Hadats.
- Hadats besar yang harus disucikan dengan mandi besar (ADUS) contohnya orang yang telah bersih dari masa Haidnya maka dia mempunyai Hadast Besar, maka untuk bersucinya harus dengan MANDI BESAR
- Hadats kecil yang harus dibersihkan dengan berwudlu / tayammum.
- Sebab Najis yang harus disucikan dengan air hingga hilang warnanya, rasanya dan baunya.
Sebelumnya kita jelaskan dulu masalah alat yang di pake untuk bersuci, alatnya apa saja, Air, debu (Tanah) dan Batu.
Macam - macam
air
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci, baik dari hadats atau dari najis itu ada tujuh macam :
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci, baik dari hadats atau dari najis itu ada tujuh macam :
dalam QS. Al ANFAL ayat 11 :
Artinya :
(Ingatlah), ketika Allah menjadikan
kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan
kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu
3.Air sumur (meskipun air itu berwarna kuning dan mengandung garam terasa asin dan pahit, asal masih disebut air dan tidak disebut minyak)
4. Air sumber / mata air (meskipun air itu hangat, panas, berbau belirang atau berbau kapur)
5. Air salju / es
6. Air Sungai
7. Air Embun
Dalam masalah Air yang harus kita ketahui diantaranya :
1. Ada AIR Suci serta Mensucikan, maksudnya bisa dipake Thoharoh seperti yang diatas di bahas..
2. Ada AIR Suci tapi tidak mensucikan, seperti air kelapa, atau Air yang kurang dari 2 Kulah
Karena Syarat dalam masalah bersuci dengan air harus memenuhi syaratnya , diantarnya :.
SYARAT AIR SUCI
DUA KULAH
Dua kulah lebih kurang ada lima ratus kati Baghdad, menurut pendapat yang paling shahih. Atau seratus sembilan puluh liter atau 60m3. Menurut Imam Nawawi, dua kulah = 10 kaleng minyak tanah dibuang tutupnya.
Dua kulah lebih kurang ada lima ratus kati Baghdad, menurut pendapat yang paling shahih. Atau seratus sembilan puluh liter atau 60m3. Menurut Imam Nawawi, dua kulah = 10 kaleng minyak tanah dibuang tutupnya.
Nah Kali ini akan sedikit membicarakan
tentang THOHAROH, tapi akan diselingi dengan beberapa pengertian dalam ilmu
Tahqiq..
Kita langsung saja…
Artinya : Thoharoh ada 2 macam : Dhohir dan Bathin, thoharoh Dzohir di dalam ilmu syar'i (piqih) cukup dengan Air, Thoharoh Bathin, bisa dilakukan dengan air yang maknanya taubat, bisa juga dengan Talqin, atau membersihkan diri dari berbagai macam penyakit hati dengan cara SULUK dalam wilayah thoriqot..dst...
Penjelasan/ Syurah
Bersuci/Thoharoh ada dua macam sebetulnya,yaitu
:
Bersuci secara lahir dan bersuci secara Batin ( Jasmani dan Rohani ),
segala perbuatan yang dilaksanakan tentu kita harus terlebih dahulu tahu akan
ilmunya, sebelum melaksanakannya..karena jika melaksanakan sesuatu Ibadah Tanpa
dengan Ilmunya , maka perbuatan itu akan tertolak, tidak diterima, sebagaimana
dalam sebuah Hadist :
Barang siapa mengerjakan suatu Amal tanpa
dengan Ilmunya, maka perbuatannya tertolak.
Pun demikian dalam hal amal ibadah, kita harus
mengetahui dulu masalah Thoharoh/Bersuci, tadi telah disinggung bahwa bersuci
ada dua macam.
Bersuci secara lahir dilakukan dengan
menggunakan air. Adapun bersuci secara batin dilakukan dengan tobat, atau
talqin, membersihkan kalbu dan menjalankan tarekat dengan menjelajah maqom
yaqin yang sembilan.
Bila wudhu syariat batal karena keluarnya
najis, maka seseorang wajib memperbarui wudhunya. Sebagaimana sabda Rasulullah
SAW,
"Siapa yang memperbarui wudhunya, maka
Allah akan memper barui imannya."
(HR. Ibnu Majah)
"Bila seseorang mempunyai wudhu dan ia
berwudhu lagi itu,seperti cahaya di atas cahaya." (HR. Ibnu
Majah)
Dan bila Wudhu batin batal karena melakukan
amalan yang tidak baik, akhlak yang kotor, seperti dosa-dosa hati Riya,
Takabur, Ujub, Hiqd (dendam), Gibah, Namimah, dan bohong atau Dosa anggota
seperti dosa mata, telinga, tangan dan kaki.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Kedua mata dan telinga suka 'berzina.
"
(HR. Ahmad)
Maka cara untuk memperbaharuinya bukan dengan
Air lagi, tapi dengan Taubat Nasuha yang Ikhlas dari semua dosa Qolbu dan
badan, yakni dengan menyesalai segala bentuk dosa dan memohon ampunan serta
menghancurkan dosa-dosa tersebut langsung dari bathinnya.
Seorang SAALIK harus tetap menjaga taubatnya
dari dosa-dosa yang dapat merusak tadi, agar ibadahnya menjadi mendekati sempurna. ini penjelasan akan di perpanjang Insya Alloh pada bahasan yang lain ...
Semoga bermanfaat.......
0 Response to "Thoharoh (Bersuci) "
Post a Comment