-->

Pengertian Ushul Fiqh

Pengertian Ushul Fiqh - Dalam Ilmu Fiqh banyak hal yang perlu kita ketahui, karena seorang mujtahid mutlaq dalam memutuskan sesuatu hukum, tidak sembarangan dikarenakan para ulama tersebut memahami segala sesuatunya, seperti yang akan di bahas sekarang yaitu tentang Ilmu Usul Fiqh.

Pengertian Ushul Fiqh

A. Pengertian Ushul Fiqh

Dengan cara etimologis Pengertian Ushul Fiqh bisa diliat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yakni : 
kata Ushul serta kata Fiqh ; yang mana dalam tata bhs Arab, rangkaian kata Ushul serta kata Fiqh itu diberi nama dengan tarkib idlafah, hingga dari rangkaian dua buah kata itu berikan pengertian ushul untuk fiqh.
Kata Ushul yaitu bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bhs, bermakna suatu hal yang jadikan basic untuk yang lain. sedang fiqh ini berarti memahami atau tau. Berdasar pada pengertian Ushul menurut bhs itu, jadi Ushul Fiqh bermakna suatu hal yang jadikan basic untuk fiqh.
Dengan cara terminologi ushul fiqh yaitu dalil-dalil untuk hukum syara' tentang perbuatan serta sebagian ketentuan/bebrapa ketetapan umum untuk pengambilan hukum-hukum syara' tentang perbuatan dari dalil-dalilnya yang terinci.

Dengan lebih mendetail, disebutkan oleh Muhammad Abu Zahrah kalau Pengetahuan Ushul Fiqh yaitu pengetahuan yang menerangkan berjalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berbentuk nash-nash syara' serta dalil-dalil yang didasarkan padanya, dengan berikan 'illat (sebagian argumen) yang jadikan basic diputuskannya hukum dan kemaslahatan-kemaslahatan yang disebut oleh syara’.

Menurut jumhur ulama, ushul fiqh adalah pengetahuan mengenai langkah memakai beberapa aturan umum ushul fiqh (aturan ushul fiqh) seperti al-Amr li al-wujud (perintah itu mengandung kewjiban) atau an-nahy li at-tahrim. Dari beberapa aturan umum ini terdapat hukum-hukum terinci yg tidak terhitung jumlahnya. Menurut mereka, pakar ushul fiqh tak mempermasalahkan dalil serta kandungannya dengan cara terinci, tetapi mengulas dalil-dalil kulli serta kandungannya hingga bisa diputuskan beberapa aturan kulli. Umpamanya al-Qur'an serta Sunnah Nabi SAW bisa mengambil keputusan beberapa aturan kulli dibutuhkan ketrampilan spesial. Karena itu kajian mengenai mujtahid dengan cara automatis telah termasuk juga dalam pengertian itu.
Menurut mazhab syafi'ie, ushul fiqh adalah usaha untuk tahu dalil-dalil fiqh dengan cara ijmal (global) serta langkah memakainya, dan tahu kondisi oaring yang memakainya (mujtahid).

B. Objek Kajian Ushul Fiqh

Berdasar pada pengertian di atas tampak kalau object kajian ushul fiqh adalah

1. kajian dalil-dalil yang dipakai dalam menggali dalil-dalil syarak. Dalil-dalil syarak itu ada yang disetujui oleh semuanya ulama, yakni Al-Qur'an serta sunnah, serta ada yang disetujui oleh umumnya ulama, yakni ijma' serta qiyas. Ada juga yang diperselisihkan oleh mereka mengenai kehujjahannya, seperti istihsan, istishab (memberlakukan hukum yang ada mulai sejak awal mulanya), al-maslahah al-mursalah, sadd az-zariah (mencari inti persoalan serta efek satu perbuatan), 'urf (kebiasaan istiadat).

2. Kajian dalil-dalil yang bertentangan serta bagaimana caranya men-tarjih (memperkuat), seperti pertentangan pada al-Qur'an serta sunnah atau pada sunah serta pendapat akal.

3. Kajian ijtihad yaitu kriteria serta beberapa karakter seseorang mujtahid.

4. Kajian syarak tersebut, apakah yang berbentuk tuntutan (lakukan atau meninggalkan), yang sifatnya bisa pilih atau yang sifatnya wad'i (sebab, prasyarat, serta rintangan).

5. Bagaimana caranya berhujah dengan dalil-dalil itu, apakah dari sisi lafal dalil tersebut atau lewat mafhum (pemahaman) pada nas.
Menurut ulama mazhab Syafi'ie sebagai object kajian beberapa ushul fiqh yaitu dalil-dalil yang berbentuk global seperti kehujahan ijmak serta qias, langkah mengambil keputusan hukum dari dalil-dalil itu, serta status orang yang mengali dalil dan pemakai hukum itu. Untuk yang dimaksud ini meliputi kriteria mujtahid dan kriteria taklid.
Muhammad Mustafa az-Zuhalli (pakar fiqh serta ushul fiqh dari Suriah) menyebutkan kalau sebagai object kajian ushul fiqh yaitu seperti berikut :

1. Membahas sumber hukum Islam atau dalil-dalil yang dipakai dalam menggali hukum syarak, baik yang disetujui (seperti kehujahan Al-Qur'an serta sunah Nabi SAW), ataupun yang diperselisihkan (seperti kehujahan istihsan al-maslahah al-mursalah kemaslahatan yang tak ada ketentuannya dalam syarak

2. mencarikan jalan keluar dari dalil-dalil yang dengan cara lahir dikira bertentangan, baik lewat al-jam'wa at-taufiq (pengompromian dalil), tarjih al-adillah, nasakh, atau tasaqut ad-dalilain (pengguguran ke-2 dalil yang bertentangan). Umpamanya, pertentangan ayat dengan ayat, ayat dengan hadis, atau hadis dengan pendapat akal.

3. Kajian ijtihad, kriteria, serta beberapa karakter orang yang mengerjakannya (mujtahid), baik yang menyangkut kriteria umum ataupun kriteria spesial keilmuan yang perlu dipunyai mujtahid.

4. Kajian mengenai hukum syar'I (nas serta ijmak), yang mencakup prasyarat serta macam-macamnya, baik yang berbentuk tuntutan untuk berbuat, meninggalkan satu perbuatan, pilih untuk lakukan satu perbuatan atau tak, ataupun yang terkait dengan sebab, prasyarat, mani', sah, fasid, dan azimah serta rukhsah. Dalam kajian hukum ini dapat dibicarakan mengenai pembuat hukum (al-mahkum alaih), ketentuan hukum serta sebagian prasyaratnya, dan perbuatan-perbuatan yang dikenai hukum.

5. Kajian mengenai beberapa aturan yang dipakai serta langkah memakainya dalam meng-istinbat-kan hukum dari dalil-dalilnya, baik lewat aturan bhs ataupun lewat pemahaman pada

Pengertian Ushul Fiqh


 D. Ketidaksamaan ushul fiqh dengan fikih
Dengan hal tersebut tampak terang ketidaksamaan pada object ushul fiqh serta object fiqh tersebut. Object kajian ushul fiqh yaitu dalil-dalil, sedang object fiqh yaitu perbuatan seorang yang sudah mukallaf (sudah dewasa dalam menggerakkan hukum). Bila usuli (pakar ushul fiqh) mengulas dalil-dalil serta beberapa aturan yang berbentuk umum, jadi fukaha (pakar fiqh) membahas bagaimana dalil-dalil juz'i (beberapa) bisa diaplikasikan pada beberapa momen yang partial (spesial).

E. Maksud serta manfaat ushul fiqh
Pada umumnya maksud ushul fiqh yaitu untuk tahu dalil-dalil penetapan hukum syara’ mengenai perbuatan orang mukallaf, seperti hukum harus, haram, mubah, sah atau tidaknya suatu hal perbuatan dan sebagainya. Sedang faedah atau manfaat dalam pelajari ushul fiqh yaitu :

1. Dengan tahu ushul fiqih, kita bakal tahu beberapa basic dalam berdalil, bisa menerangkan mana saja dalil yang benar serta mana saja dalil yang palsu. Dalil yang benar yaitu apa yang ada didalam al-qur’an, hadist rosulullah dan pengucapan beberapa teman dekat, sedang dalil-dalil yang palsu yaitu seperti apa yang didakwahkan oleh golongan syiah, di mana mereka menyampaikan kalau mimpi dari seseorang yang mereka agungkan yaitu dalil. Atau grup lain yang menyampaikan kalau pengucapan beberapa tabi’in yaitu dalil, ini adalah dalil yang palsu yang bisa mengakibatkan kerusakan syariat islam yang mulia ini

2. Dengan ushul fiqih, kita bisa tahu langkah berdalil yang benar, di mana banyak golongan muslimin saat ini yang berdalil tetapi lewat cara yang salah. Mereka berdalil tetapi dalil yang mereka pakai tidaklah pas atau sesuai sama kajian yang ditujukan, hingga pemaknaan salah serta hukum yang di ambil jadi salah. Seperti mereka menghalalkan maulid nabi dengan dalil sunnahnya puasa senin, yang mana ini suatu hal yg tidak terkait sekalipun. Bagaimana kita dapat tahu kalau itu yaitu salah?? Yaitu dengan pelajari ushul fiqih.

3. Saat pada zaman saat ini muncul perkara-perkara yang tak ada dalam saat nabi, kadang-kadang kita bingung, apa hukum melakukan sekian serta sekian, tetapi saat kita pelajari ushul fiqih, kita bakal tahu serta bisa berijtihad pada satu hukum yang belum dijelaskan didalam al-qur’an serta hadits. Seperti pemakaian computer, microphone dan lain-lain.

4. Dalam ushul fiqih bakal dipelajari tentang beberapa aturan dalam berfatwa, sebagian prasyaratnya dan adab-adabnya. Hingga fatwa yang didapatkan sesuai sama kondisi dari yang di tanyakan.

5. Dengan pelajari ushul fiqih, kita bisa tahu sebab-sebab yang jadikan ada perselisihan di antara beberapa ulama serta apa argumen mereka berselisih, hingga dari hal semacam ini kita semakin lebih memahami serta tahu arti dari ketidaksamaan pendapat itu, yang pada akhirnya kita dapat berlapang dada pada ketidaksamaan pendapat yang berlangsung, bukannya sama-sama menghina serta menjatuhkan keduanya.

6. Ushul fiqih bisa menghindari seorang dari fanatik buta pada beberapa kiayi, ustadz atau guru-gurunya. Begitu halnya ushul fiqih seorang tak jadi taklid serta ikutan tanpa ada tahu dalil-dalilnya.

7. Ushul fiqih bisa melindungi aqidah islam dengan menyanggah syubhat-syubhat yang dilancarkan oleh beberapa orang yang menyimpang. Hingga ushul fiqih adalah alat yang berguna untuk membendung serta mencegah semua bentuk kesesatan.

8. Ushul fiqih melindungi dari kebekuan agama islam. Lantaran banyak beberapa hal baru yang belum ada hukumnya pada zaman nabi, dengan ushul fiqih, hukum itu bisa di ketahui.
9. Dalam ushul fiqih, ditata tentang langkah berdialog serta berdiskusi yang mengacu pada dalil yang benar serta disadari, tak hanya gagasannya semasing. Hingga dengan hal semacam ini, debat kusir bakal terhindari serta jalannya diskusi dihiasi oleh pengetahuan serta faedah bukannya dengan adu mulut.
10. Dengan ushul fiqih, kita bakal tahu keringanan, kelapangan serta beberapa segi keindahan dari agama islam.
F. Sumber pengambilan ushul fiqh
Pengetahuan Ushul Fiqh bersumber dari 5 pengetahuan :

1. Pengetahuan Ushuludin, yakni bebrapa pengetahuan yang mengulas permasalahan kepercayaan. Pengetahuan ushul fiqh bersumber dari pengetahuan ushuludin, lantaran dalil yang dibicarakan didalam ushul fiqh yaitu dalil yang ada didalam Al Qur’an serta As Sunnah, serta keduanya di turunkan oleh Allah swt. Bila tak ada kepercayaan seperti ini, pasti pengetahuan ushul fiqh ini akan tidak pernah nampak ke permukaan, lantaran satu diantara maksud pengetahuan ini yaitu menempatkan beberapa aturan didalam sistem pengambilan hukum dari ke-2 sumber tadi.

2. Pengetahuan Bhs Arab, yakni bebrapa pengetahuan yang mengulas mengenai Bhs Arab dengan semua cabangnya. Pengetahuan Ushul Fiqh bersumber dari Bhs Arab, lantaran pengetahuan ini pelajari teks-teks yang ada didalam Al Qur’an serta Al Hadits yang keduanya memakai bhs Arab. Pengetahuan bhs Arab ini memiliki jalinan yang paling erat dengan pengetahuan ushul fiqh, lantaran sebagian besar kajiannya yaitu sekitar mengenai metodologi pemakaian dalil-dalil syar’I, baik yang berbentuk al-lafdhi (tekstual) ataupun yang berbentuk al ma’nawi (substansial) – seperti yang pernah diterangkan - yang pada hakekatnya yaitu kajian mengenai bhs Arab.
3. Pengetahuan Al Qur’an
4. Pengetahuan Hadist dan
5. Pengetahuan Fiqh 

Terima Kasih, semoga membantu dan bermanfaat....

0 Response to "Pengertian Ushul Fiqh"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel