-->

Contoh 10 Kaidah Usul Fiqh

Contoh 40 Kaidah Usul Fiqh - disini akan sedikit menjelaskan contoh kaidah usul fiqh yang biasa di pakai oleh semua kalangan ulama ahli Fiqh. untuk itu mari kita belajar bersama , dan bila ada kesalahan mohon untuk diluruskan, jangan sungkan karena kebaikan itu untuk bersama.

Contoh 10 Kaidah Usul Fiqh

Mari Kita simak  contoh Kaidah Usul Fiqhnya :

Kaidah Usul Fiqih ke 1
 : " Ijtihad tidak batal dengan Ijtihad yang lain "
Maksudnya jelas Ijtihad tidak akan batal, jika kemudian hari ada ijtihad yang lain, sehingga salah perbuatan semua yang terdahulu karena ada ijtihad yang lain, tidak seperti itu, jika seperti itu akan berbahaya jadinya kan hehe....jadi ijtihad tidak akan batal dengan ijtihad yang lain. Namun untuk perbuatan yang dikemudian hari, maka harus mengikuti ijtihad yang baru itu. Kenapa demikian karena :

1. Karena Nilai ijtihad adalah sama, Ijtihad yang pertama dengan yang kedua tidak saling kuat menguatkan misal ijtihad kedua lebih kuat dari ijtihad ke satu.
2. Karena Jika Ijtihad batal dengan Ijtihad yang lain maka , jelas tidak akan ada kepastian hukum, dan dari situ akan terjadi kekacauan yang besar.

Kaidah Usul Fiqih ke 2 :

" Apabila berkumpul antara Halal dan haram, maka di menangkan yang Haram "

Pengertiannya : ini merupakan karakter yang sangat berhati-hati, yakni merupakan upaya preventif, sebelum terjadi pelanggaran yang lain yang lebih berat.
Demikian pula bila ada suatu dalil yang menghalalkan dan yang mengharamkan, maka utamakan yang mengharamkan, karena apa ?
karena sipat yang demikian adalah sifat yang sangat terpuji, yaitu kehati-hatian dalam berbagai hal. apalagi yang menyangkut hukum halal dan haram.

Kaidah Usul Fiqh yang ke 3 : 
" Mengutamakan orang lain dalam beribadah adalah makruh, dan dalam selain ibadah adalah di sukai. "

asal dari kaidah ini adalah ayat al-Qur'an : yakni FASTABIQUL KHOIRAT artinya berlomba-lombalah kalian dalam berbuat kebaikan.

Kaidah Ke 4 : 
" Sesuatu itu dapat di maafkan, karena terkait yang lain, tidak dapat dimaafkan karena sengaja "

Kaidah Ke 5 : 
" Tindakan Imam Terhadap rakyatnya , harus di hubungkan dengan kemaslahatan "
ada juga yang mengatakan kedudukan imam terhadap rakyatnya , sama halnya seperti kedudukan Wali terhadap anaknya.

Kaidah ke 6 :  
" Hukum-hukum itu gugur karena Syubhat "
 
Misal sebuah kasus yang belum bisa di pecahkan secara factual sebagai suatu tindak pelanggaran, sin tersangka tidak bisa dijatuhi hukuman, karena untuk memvonis suatu tidak kriminal, seorang hakim memerlukan tindakan obyektif yang meyakinkan.

Kaidah Ke 7 :

Contoh 10 Kaidah Usul Fiqh
 " Apabila berkumpul 2 perkara dalam satu jenis, dan tidak berbeda maksud dari keduanya, maka menurut biasanya yang satu masuk ke yang lainnya.  "

maksud contoh nya sebagai berikut, orang berhadas kecil dan berhadas besar, maka cukup bersuci saja seperti orang junub , bersuci dengan mandi besar.

Kaidah Usul Fiqh yang ke 8 :

" keluar dari khilaf itu di utamakan "
Maksud dari kaidah ini, bila suatu hal yang masalah halal dan haramnya masih di ikhtilafkan, lebih baik kita tinggalkan.

Kaidah Usul Fiqh yang ke 9 :
" Rukhsoh (keringanan) dalam beragama itu tidak bisa dihubungkan /dikaitkan dengan kemaksiatan " 

Rukshoh (keringanan)yang di maksud disini adalah keringanan yang ada sebabnya, seperti orang dalam bulan ramadhan ketika ada dalam perjalanan boleh berbuka karena ada hal yang membolehkannya yaitu dalam perjalanan, tapi jika perjalannyanya untuk membuat kekacauan , maka itu tidak berlaku.

Kaidah yang ke 10 : 
 " Sesuatu yang haram diambilnya , maka haram pulalah untuk memberikannya "

sahabat sekalian.......Nah itu sebagian contoh-contoh dari Usul Fiqh, yang selalu dipergunakan dalam ilmu Fiqh, maka ketika dalam menjatuhkan suatu hukum, pastilah seorang ulama ahli fiqih akan menggunakan Kaidah Usul Fiqhnya.

Semoga bermanfaat, mohon maaf atas segala kekurangannya, karena memanglah kapasitas ilmu yang kami miliki sangatlah terbatas......






 

 




0 Response to "Contoh 10 Kaidah Usul Fiqh"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel