-->

Hukum Ilmu Fiqh Tentang Jual Beli Kucing Boleh atau Tidak ?

Hukum Ilmu Fiqh Tentang Jual Beli Kucing Boleh atau Tidak ? - terlepas dari itu memang kucing merupakan hewan yang suka dipelihara, karena merupakan hewan yang tidak buas pula.

Hukum Ilmu Fiqh Tentang Jual Beli Kucing Boleh atau Tidak ?
Hukum Memperjualbelikan aku gimana ?
Sahabat sekalian...., kucing termasuk hewan yang kerap berhubungan dengan manusia. Dalam kesehariannya, ia tak dapat jauh dari kehadiran manusia. Sosoknya yang lucu serta menggemaskan, jadikan kucing sebagai hewan peliharaan pilihan keluarga, terlebih kucing ras spesifik yang mempunyai bentuk badan serta bulu yang khas.

Tidak heran bila keinginan pada kucing seperti itu termasuk tinggi, hingga harga nya juga tinggi. Keadaan itu jadi kesempatan terbentuknya “pasar kucing” atau jual beli kucing. Pertanyaannya...adalah...?

Apakah hal itu dibenarkan oleh ajaran agama?

Hukum Mengenai Kucing

Kucing termasuk hewan suci. Argumennya, kucing adalah hewan yang manja pada manusia, hingga senantiasa mendekat serta bergumul dengan manusia. Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya kucing tidaklah najis. Lantaran ia binatang yang melingkari kalian. ” 

Kalau kucing binatang najis, jadi umat Islam bakal banyak memperoleh kesusahan sebab mesti menyucikan apapun yang tersentuh oleh kucing. Sucinya kucing adalah keringanan (taysir) dari Allah swt, lantaran susah menghindar dari kucing yang selalu melingkari manusia. Satu aturan menyebutkan : al-masyaqqah tajlibu at-taysir, kesusahan menghadirkan kemudahan.

Jilatan kucing juga tak najis. Kucing termasuk hewan yang banyak menjilat, terlebih sesudah di beri makan, tetapi tak mengakibatkan sisa jilatannya jadi najis. Dalilnya hadits tersebut, “Abu Qatadah datang pada Kabsyah binti Ka’b, lalu Kabsyah mempersiapkan untuk dia air wudhu, lalu datang kucing lantas minum air itu. Abu Qatadah biarkan sampai kucing usai minum. Kabsyah terasa heran dengan apa yang dikerjakannya. Abu Qatadah berkata, ‘Herankah engkau wahai anak saudaraku? Rasulullah saw bersabda : Sebenarnya kucing tidaklah najis. Ia yaitu binatang yang senantiasa mengelilingi manusia, ’” (HR At-Tirmidzi. Ia berkata, ini hadits hasan shahih).

Walau hewan yang suci, kucing haram untuk dikonsumsi. Sebab, kucing termasuk juga binatang bertaring yang dilarang mengkonsumsinya. Rasulullah saw melarang mengonsumsi binatang yang bertaring serta unggas bercakar tajam (HR Muslim). Di hadits lain dijelaskan, Rasulullah saw melarang mengonsumsi kucing serta mengambil harga nya (HR Al-Baihaqi). Berdasar pada hadits-hadits itu, jumhur ulama menyampaikan kucing haram dikonsumsi.

Hukum Jual Beli Kucing

Ada ketidaksamaan pendapat mengenai hukum jual beli kucing. Pendapat pertama menyampaikan hukumnya haram. Argumennya, lantaran kucing haram dikonsumsi, sedang hewan yang haram dikonsumsi, haram juga di jualbelikan. Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah bila mengharamkan mengonsumsi suatu hal jadi haram juga harga nya. ”

Hadits lain, “Aku ajukan pertanyaan pada Jabir bin Abdullah mengenai jual beli kucing (sinnaur) serta anjing. Lantas beliau menjawab, Nabi saw melarang itu, ” (HR Muslim).

Menurut pendapat ini, hadits itu sudah terang serta gamblang melarang memperjualbelikan kucing. Kata yang dipakai dalam hadits itu yaitu “zajara”, berarti melarang, yang dalam bhs Arab maknanya lebih berat dari kata “naha”, walau keduanya sama bermakna melarang. Pendapat ini adalah pendapat mazhab Dhahiriyah.

Pendapat ke-2 menyampaikan hukumnya bisa memperjualbelikan kucing, terlebih kucing jinak atau bukanlah kucing rimba. Ini adalah pendapat beberapa besar ulama. Mazhab empat, yakni Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah serta Hanabilah setuju atas kemampuan jual beli kucing. Argumennya, kucing yaitu hewan yang suci serta bukanlah najis, karena itu tak ada larangan untuk memperjualbelikannya.

Pada dalil yang digunakan pendapat pertama, pendapat jumhur ulama ini menyikapi seperti berikut, hadits “Sesungguhnya Allah bila mengharamkan mengonsumsi suatu hal jadi haram juga harganya”, mengandung pemahaman kalau yang dilarang yaitu memperjualbelikan suatu hal yang haram dikonsumsi serta tak bisa digunakan. Sedang yang bisa digunakan, tak termasuk juga yang dilarang harga nya. Kucing termasuk juga hewan yang haram dikonsumsi, namun bisa digunakan, karena itu tak termasuk juga yang diharamkan harga nya hingga dibolehkan mengambil harga nya lewat jual beli.

Pada hadits ke-2, pendapat ini dapat memiliki jawaban : hadits itu menyebutkan hewan “sinnaur” yang berarti kucing rimba, jadi bukanlah semuanya type kucing. Kucing jinak biasanya dimaksud “hirrah”, karenanya seseorang teman dekat yang menyayangi kucing dimaksud “Abu Hurairah”, ayah kucing kecil. Kata “hurairah” adalah bentuk kecil (tashghir) dari “hirrah”.

Hadis itu melarang memperjualbelikan kucing rimba lantaran biasanya tak dapat digunakan. Berarti, bila bukanlah kucing rimba serta dapat digunakan jadi hukumnya bisa untuk diperjualbelikan.

Aku sendiri lebih pas dengan pendapat ke-2. Terkecuali dengan argumen yang di sampaikan diatas, pertimbangan yang lain yaitu kalau praktek jual beli kucing sudah penuhi rukun serta prasyarat jual beli, terutama berkaitan objek jual beli (ma’qud ‘alaihi) yang perlu adalah suatu hal yang sah dengan cara hukum untuk digunakan. Kucing termasuk juga hewan yang sah digunakan, sebab termasuk juga hewan yang selalu melingkari manusia. Karena itu jadi sah juga untuk diperjualbelikan.
Ingin lebih jelas monggo :

Dalil larangan jual beli kucing adalah hadits-hadits berikut ini.

Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan,

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim no. 1569).

Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla, 9: 13)

Juga dari Jabir, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dalam ‘Aunul Ma’bud disebutkan, “Al Khottobi mengatakan bahwa larangan jual beli kucing mengandung dua makna. Di antaranya, bisa jadi karena kucing adalah hewan liar yag tidak memiliki pemilik sehingga tidak mungkin bisa diserahterimakan. Dan juga kucing selalu berada di sekeliling manusia dan tidak pernah lepas dari mereka, beda halnya dengan hewan ternak dan burung yang biasa di kandang atau di sangkar.”

Sedangkan Imam Nawawi punya pendapat lain. Jika kucing itu bermanfaat, maka tidak masalah diperjualbelikan. Manfaat di sini tentu saja bukan hanya sebagai hewan hiasan, namun benar-benar manfaat bagi pemiliknya.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak ada manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.

Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thowus, Mujahid dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi rujukan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213).
Semoga bermanfaat.....
.


1 Response to "Hukum Ilmu Fiqh Tentang Jual Beli Kucing Boleh atau Tidak ?"

  1. Permainan Sabung Ayam Online di Agen BOLAVITA , dengan minimal deposit hanya Rp 25.000 saja , dan minimal betting hanya Rp 10.000 saja sudah bisa mainkan permainan Sabung Ayam

    http://agensabungayam.logdown.com/post/7857747-manfaat-cabe-jawa-untuk-ayam-jago-aduan

    Produk Kami Judi Sabung Ayam Online S128, SV388 & KungfuChiken.

    https://www.sateayam.vip/
    https://m1.hj128.vip/
    Daftar Sabung Ayam sv388
    Daftar Sabung Ayam Online S128

    Agen Sabung Ayam Online Bolavita Banyak Bonus dan Promo Mari Bergabung :

    Promo Sabung Ayam Terbaru 8x Win Beruntun.
    Bolavita Bisa Deposit Via OVO & GO-Pay.
    Sabung Ayam Deposit Via Pulsa XL & TSEL 25rb.

    Promo Promo BOLAVITA

    Telegram : +62812-2222-995
    Wechat : Bolavita
    WA : +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel