-->

Hal-Hal Membatalkan Puasa Ramadhan Singkat

Hal-Hal Membatalkan Puasa Singkat Ramadhan - jika kita melakukan sesuatu hal yang berupa ibadah, maka dalam pelaksanaannya itu tentu harus didahului dengan memahami ilmu tentang apa yang kita lakukan. Apapun jenis Ibadah yang kita lakukan , harus dengan ilmunya, karena jika tidak, maka perbuatan amal tersebut itu akan terhitung sia-sia. naudzubillah. Sebelumnya kita ulas dulu tentang Puasa Ramadhan.

Hal-Hal Membatalkan Puasa Ramadhan Singkat
Batal puasa : www.tauhidkhoss.blogspot.com

Pengertian Puasa

Puasa menurut bhs yaitu menahan diri dari suatu hal baik dari makanan atau bicara. Menurut bhs arab orang menahan diri tidak untuk bicara juga dimaksud berpuasa. Mengenai puasa menurut agama yaitu menahan diri dari beberapa hal yang membatalkannya dari mulai terbitnya fajar sodiq (masuknya saat subuh) sampai terbenamnya matahari (masuknya saat maghrib)
Lebih Jelas Baca : Tentang Puasa Ramadan

Beberapa hal yang membatalkan puasa

Bila kita cermati dari pengertian puasa disitu dijelaskan beberapa hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu jadi suatu hal yang sangat utama dalam pengetahuan puasa yaitu tahu beberapa hal yang membatalkan puasa. Beberapa hal yang membatalkan puasa ada sembilan (9) yakni :

1. Memasukan suatu hal dalam lima (5) lubang, yakni :

a. Mulut

Hukum memasukkan suatu hal kelubang mulut yaitu membatalkan puasa. Untuk mempermudah pemahaman kita jadi hukum memasukkan suatu hal ke lubang mulut ini ada empat hukum yakni :

1) Membatalkan : Yakni sewaktu kita memasukan suatu hal dalam mulut kita serta kita menelannya dengan berniat waktu kita sadar bila kita di dalam puasa. Jadi yang membuatnya batal yaitu lantaran menelan dengan berniat. Oleh karena itu bila ada orang memasukkan permen atau es cream dalam mulutnya jadi hal semacam itu tak membatalkan puasanya seandainya tak di telan.

Catatan permasalahan ludah : Didalam permasalahan ini ada hal yang butuh kita cermati yakni permasalahan ludah. Ludah itu bila kita telan tak membatalkan puasa kita dengan prasyarat : 

• Ludah kita sendiri 
• Tak bercampur dengan suatu hal yang lainya 
• Ludah masihlah ada di tempatnya (mulut)

Jadi sewaktu kriteria di atas tercukupi jadi bila ludah itu ditelan tak membatalkan puasa. Bahkan juga bila kalau ada orang yang menghimpun ludah didalam mulutnya sendiri serta sesudah terkumpul lantas di telan jadi hal semacam itu tak membatalkan puasa.

Walau demikian menelan ludah bakal membatalkan puasa bila satu diantara prasyarat di atas ada yg tidak tercukupi, seperti lantaran dia menelan ludahnya orang lain, atau menelan ludah yang telah bercampur dengan suatu hal seperti permen, es cream atau makanan yang masihlah tersisa didalam mulut kita atau menelan ludah yang telah di keluarkan dari mulutnya lantas di minum jadi itu semuanya membatalkan puasa.

Catatan permasalahan bekas makanan didalam mulut. Bekas makanan di mulut jadi ada dua jenis

• Bila bekas makanan dimulut lalu bercampur dengan ludah dengan sendirinya serta sulit untuk dipisahkan jadi bila di telan tak membatalkan puasa. Umpamanya orang yang sahur lantas tidur serta tak pernah kumur atau sikat gigi lantas mengira di dalam mulutnya ada sisa–sisa makanan. Jadi bila bekas makanan itu telah tak dapat lagi di bedakan dengan ludah jadi hal semacam itu tak membatalkan puasa bila di telan.

• Bila ada bekas makanan yang dapat dipisahkan dari ludah lantas bercampur dengan ludah serta bercampurnya lantaran dikunyah dengan berniat atau digerak-gerakan supaya bercampur lalu ditelan, jadi hal semacam itu membatalkan puasa. Seperti bekas makanan berbentuk nasi atau biji-bijian yang dapat dibuang walau demikian malah dikunyah lantas ditelan jadi hal semacam itu membatalkan puasa.

2) Makruh (dilarang walau demikian tak dosa bila dilanggar) :

Dihukumi makruh bila kita memasukan suatu hal dalam mulut tanpa ada kita telan cuma untuk main-main saja. Misalnya saat ada seorang yang tengah berpuasa lalu dia dengan berniat memasukkan permen atau es cream dalam mulutnya tanpa ada menelannya jadi hukumnya makruh serta tak membatalkan puasa apabila mendadak tanpa ada disengaja permen yang ada dimulutnya tertelan jadi batal lantaran dia sudah main–main atau lakukan suatu hal yg tidak diperintahkan.

3) Mubah (bisa dikerjakan serta tak dilarang) : Dihukumi mubah yakni saat seseorang juru masak mencicipi masakannya dengan kemauan untuk mengatur rasa. Jadi di samping hal semacam itu tak membatalkan puasa hal yang demilkian itu juga bukanlah pekerjaan yang makruh. Walau demikian hal semacam itu sah-sah saja. Dalam soal ini tidak cuma juru masak saja yang diperbolehkan walau demikian juga siapa saja yang lagi memasak. Walau demikian dengan catatan tak bisa ditelan.

4) Sunnah (disarankan serta ada pahalanya) : Dihukumi sunnah yakni saat kita berkumur-kumur di dalam berwudhu. Jadi sewaktu itu selain tak membatalkan puasa, berkumur dalam wudhu tetaplah disunnahkan meskipun dalam kondisi puasa dengan catatan tak bisa di telan. Bahkan juga bila tertelan meskipun tanpa ada berniat jadi tak membatalkan puasa.  
Lantaran berkumur dalam wudhu yaitu hal yang disarankan, jadi bila kalau tanpa ada disengaja nyatanya air yang kita pakai untuk berkumur itu tertelan asal langkah berkumur kita lumrah jadi hal semacam itu tak membatalkan puasa kita.

b. Hidung

Memasukan suatu hal dalam lubang hidung membatalkan puasa bila kita memasukan suatu hal hingga pada batas sisi dalam hidung. Mengenai batasan dalam hidung yaitu sisi yang bila kita memasukkan air bakal merasa panas (tersengak) jadi disitulah batas dalam yang bila kita memasukkan suatu hal ketempat itu bakal membatalkan puasa yakni hidung sisi atas yang mendekati mata kita. Mengenai hidung dibagian bawah yang lubangnya umum di jangkau jemari waktu buang kotoran hidung, bila kita memasukkan suatu hal kebagian itu hal semacam itu tak membatalkan puasa asal tidaklah sampai kebagian atas seperti yang sudah kami terangkan.

c. Telinga

Jadi batal bila kita memasukan suatu hal dalam telinga kita. Yang disebut dalam telinga yaitu sisi dalam telinga yg tidak dapat dijangkau oleh jari kelingking kita waktu kita bersihkan telinga. Jadi memasukkan suatu hal kebagian yang masihlah dapat dijangkau oleh jari kelingking kita hal semacam itu tak membatalkan puasa baik yang kita masukan itu yaitu jari tangan kita atau yang lainya. Walau demikian bila kita memasukkan suatu hal melebihi dari sisi yang dijangkau jemari kita seperti korek kuping atau air jadi hal semacam itu membatalkan puasa.

Ini yaitu pendapat umumnya beberapa ulama. Serta ada pendapat yang tidak sama yakni pendapat yang di ambil oleh Imam Malik serta Imam Ghozali dari madzhab Syafi’i kalau “Memasukan suatu hal dalam telinga tak membatalkan” walau demikian tambah baik serta lebih aman bila tetaplah ikuti pendapat umumnya beberapa ulama yakni pendapat yang menyampaikan memasukkan suatu hal ke lubang telinga yaitu membatalkan puasa.

d. Jalan depan (alat buang air kecil)

Memasukan suatu hal dalam lubang kemaluan yaitu membatalkan puasa meskipun itu yaitu suatu hal yang darurot seperti dalam penyembuhan dengan memasukkan obat ke lubang kemaluan atau pipa untuk keluarkan cairan dari dalam untuk orang yang sakit. Termasuk juga memasukan jemari untuk seseorang wanita yaitu membatalkan puasa.

Oleh karena itu beberapa wanita yang bersuci dari sisa buang air kecil mesti hati-hati janganlah hingga saat bersihkan bekas buang air kencing (beristinja) lakukan suatu hal yang membatalkan puasa.

Untuk wanita yang menginginkan beristinja sebaiknya cuma membersihkan sisi yang terbuka di waktu ia jongkok saja dengan perut jemari serta tak perlu memasukan jemari kebagian yang lebih dalam, lantaran hal semacam itu bakal membatalkan puasa. Kian lebih itu dilihat dari segi kesehatan malah tak sehat bila langkah bersihkan kemaluan yaitu dengan langkah bersihkan sisi yg tidak tampak di waktu jongkok sebab yang sekian itu malah bakal buka kemaluan untuk kemasukan kotoran dari luar.

e. Jalan Belakang (alat buang air besar)

Memasukkan suatu hal kelubang belakang sama hukumnya seperti memasukkan suatu hal ke jalan depan. Berarti bila ada orang memasukkan suatu hal kelubang belakang meskipun dalam kondisi darurat dalam penyembuhan yaitu membatalkan puasa termasuk juga memasukkan jemari waktu istinja (bersuci dari sisa buang air besar). Jadi langkah yang benar dalam istinja yaitu cukup hanya bersihkan sisi alat buang air besar dengan perut jemari tanpa ada mesti memasukkan jemari kebagian dalam.

2. Muntah dengan sengaja

Muntah dengan berniat yaitu membatalkan puasa baik dikerjakan dengan lumrah atau tak, baik dalam kondisi darurat atau tak. Seperti dengan berniat mencari bau yang busuk lantas di ciumi sampai muntah atau memasukkan suatu hal dalam mulutnya supaya dapat muntah.

Tidak sama bila muntah yang berlangsung lantaran tak di berniat jadi hal semacam itu tak membatalkan puasa kita dengan prasyarat : • Kita tak bisa menelan ludah yang ada dimulut kita setelah muntah sebelumnya kita mensucikan mulut kita terlebih dulu lewat cara berkumur dengan air suci. Jadi bila sewaktu kita belum berkumur lalu kita segera menelan ludah kita jadi puasa kita jadi batal lantaran kita sudah menelan ludah kita yang sudah bercampur dengan najis, sebab muntahan yang keluar dari dalam perut yaitu najis serta belum disucikan.

 Bila ada orang menggosok-gosok gigi lalu dia itu umumnya tak muntah jadi sewaktu dia gosok gigi mendadak muntah jadi tak batal, walau demikian bila dia paham bila umumnya tiap-tiap menggosok-gosok gigi bakal muntah jadi hukum menggosok-gosok gigi yang awal mulanya tak haram jadi haram apabila nyatanya betul-betul muntah jadi puasanya jadi batal.

Bila ada orang yang kemasukan lalat hingga melalui tenggorokannya lalu dia berupaya untuk mengeluarkannya jadi jadi batal lantaran sama juga seperti muntah yang disengaja. Tidak sama dengan dahak, bila seorang berdahak jadi hal semacam itu dimaafkan serta tak membatalkan puasa walau demikian dahak yang telah keluar melalui tenggorokan tak bisa ditelan serta itu membatalkan puasa. Batas tenggorokan yaitu tempat keluarnya huruf “KHO'”

3. Bersenggama

Lakukan jalinan suami istri itu membatalkan puasa. Yang disebut bersenggama yaitu bila seseorang suami sudah memasukkan semuanya sisi kepala kemaluanya kelubang kemaluan sang istri dengan berniat serta sadar bila dianya lagi puasa jadi waktu itu puasanya jadi batal (dalam soal ini sama jalinan yang halal atau yang haram seperti zina atau lewat lubang dubur atau mungkin dengan binatang).

Mengenai untuk sang istri meskipun yang masuk belum semuanya sisi kepala kemaluan sang suami asal telah ada yang masuk serta melalui batas yang terbuka waktu jongkok jadi waktu itu puasa sang istri telah batal. Serta batalnya bukanlah lantaran bersenggama namun masuk dalam kajian batal lantaran masuknya suatu hal ke lubang kemaluan.

Untuk suami yang membatalkan puasanya dengan bersenggama dengan istrinya dosanya sangat besar serta dia mesti membayar karafat dengan prasyarat di bawah ini :

a. Dikerjakan oleh orang yang harus baginya berpuasa
b. Dikerjakan di siang bln. puasa
c. Dia ingat bila dia tengah puasa
d. Tak lantaran paksaan
e. Tahu keharomannya atau dia yaitu bukanlah orang yang bodoh
f. Berbuka lantaran bersenggama

Serta untuk orang itu dikenai hukuman :
1. Mengqodho puasanya cara puasanya 2 bulan berturut-turut
2. Membayar kafarat (denda), kepada 60 fakir miskin

Kafarat (denda) bersenggama di siang hari bln. ramadhan yaitu :
a. Memerdekakan budak
b. Puasa sepanjang dua bln. berturut-turut
c. Memberi makan pada 60 fakir miskin dengan prasyarat makanan yang dapat dipakai untuk zakat fitrah.

Denda yang perlu dibayar satu diantara saja dengan berurutan. Bila tak dapat bayar A jadi bayar B bila tak dapat bayar C., jadi satu yang dipilih tentunya bila yang a, b tidak mampu maka jatuhnya ke yang C

4. Keluar mani dengan sengaja

Tujuannya yaitu keluarkan mani dengan berniat dengan mencari sebab keluarnya mani. Contohnnya : saat ada orang yang tahu kalau bila dia mencium istrinya atau dia dengan berniat menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau mungkin dengan tangan istrinya akan keluar mani jadi puasanya jadi batal lantaran keluar mani itu dengan berniat.

Walau demikian tak jadi batal bila kalau keluar mani tanpa ada disengaja seperti punya mimpi bersenggama serta sewaktu terbangun betul-betul temukan air mani di celananya jadi yang seperti itu tak membatalkan puasa.

5. Hilang akal

Hilang akal di untuk jadi tiga sisi yakni :
a. Hilang ingatan : Berniat atau tak disengaja hilang ingatan itu membatalkan puasa meskipun sebentar.
b. Mabuk serta Pingsan :

• Bila disengaja jadi mabuk serta pingsan membatalkan puasa meskipun sebentar. Seperti dengan berniat mencium suatu hal yang ia paham bila ia menciumnya tentu mabuk atau pingsan.

• Bila mabuk serta pingsannya yaitu tak disengaja jadi bakal membatalkan puasa bila berlangsung sepanjang hari penuh. Namun bila dia masihlah rasakan sadar walaupun cuma sebentar di siang hari jadi puasanya tak batal. Contoh mabuk kendaraan atau mencium suatu hal yang nyatanya membuatnya mabuk atau pingsan sesaat ia tidak paham bila hal semacam itu bakal memabukkan atau membuatnya pingsan. Jadi orang itu tetaplah sah puasanya seandainya pernah tersadar di siang hari meskipun sebentar.

c. Tidur : Tak membatalkan puasa meskipun berlangsung sepanjang hari penuh.

6. Haid

Membatalkan puasa meskipun cuma sebentar sebelumnya saat berbuka. Contoh haid datang 2 menit sebelumnya masuk saat maghrib jadi puasanya jadi batal.

7. Melahirkan

Melahirkan yaitu membatalkan puasa baik itu keluarkan bayi atau keluarkan akan bayi yang umum dimaksud dengan keguguran. Contoh seseorang ibu hamil tengah berpuasa mendadak melahirkan di siang hari waktu berpuasa, jadi puasanya jadi batal.

8. Nifas

Nifas juga membatalkan puasa. Umpamanya ada orang melahirkan nyatanya sesudah melahirkan tak segera keluar darah nifas. Lantaran ia menduga tak ada nifas pada akhirnya ia berpuasa serta nyatanya di waktu ia lagi puasa darah nifasnya datang jadi waktu itu puasanya batal.

9. Murtad.

Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa. Umpamanya ada orang lagi berpuasa mendadak ia berkata kalau ia tak yakin bila Nabi Muhammad yaitu Nabi atau ada orang lagi berpuasa mendadak menyembah berhala jadi puasanya jadi batal. 

Nah Itu sedikit tentang hal yang membatalkan puasa yang dapat kami sampaikan, mohon maaf segala kekurangannya.
Baca Juga :  Penjelasan Puasa Ramadan

Sumber : Kitab Fiqh Sunnah, Fathul Qorib, Syarah Bajuri


1 Response to "Hal-Hal Membatalkan Puasa Ramadhan Singkat"

  1. Casino Bonus Code (2021) | JtmHub
    The bonus code is valid for 하남 출장샵 new 서울특별 출장안마 and existing players only. The casino offers 과천 출장마사지 no deposit bonuses that are not part 전주 출장안마 of 밀양 출장안마 the casino's deposit bonus promotion

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel