-->

Bagaimana HUKUM Membeli EMAS secara KREDIT..?

Assalamu'alaikum Wr. Wb. sahabat tauhidkhoss.blogspot.com semua kali ini saya menyempatkan diri lagi untuk menambah artikel yang sudah cukup lama tidak saya update, kali ini saya akan sedikit membicarakan Tentang Bagaimana HUKUM Membeli EMAS secara KREDIT..? nah persoalan ini cukup menarik untuk diangkat, karena pada saat ini sangat ramai bahkan banyak yang melakukannya mungkin karena ketidak tahuan akan hukumnya. mari kita mulai ngaji barengnya dan apabila yang saya tuliskan dalam artikel ini mohon, untuk meluruskannya.

Bagaimana HUKUM Membeli EMAS secara KREDIT..?

Bagaimana HUKUM Membeli EMAS secara KREDIT..?

Nah ini judulnya, saja sudah menarik, mari kita mulai, sahabat ada landasan dalil yang perlu kita lihat, mana diantaranya :
1. QS. Al-Maidah ayat 2 :

Bagaimana HUKUM Membeli EMAS secara KREDIT..?

Artinya : Dan Tolong menolonglah kamu sekalian dalam (mengerjakan) Kebaikan dan Takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (QS.Al-Maidah : 2)

ini landasan dalam hukum jual beli yang harus kita pahami, namun dalam hal Membeli Emas dengan cara diangsur, maka dapat kita pahami bersama , ini beda dengan jual beli pada umumnya, karena apa ? karena jual beli semacam ini ada unsur Riba..
Maka dalam Ayat yang lain yaitu QS. Al-Baqoroh ayat 275, Alloh Berfirman :
Bagaimana HUKUM Membeli EMAS secara KREDIT..?
Artinya : Dan Alloh SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqoroh 275)

nah lalu permasalahannya apa ? sehingga kita perlu meluruskan akan hukum jual beli seperti yang tertulis dalam judul artikel ini " Bagaimana HUKUM Membeli EMAS secara KREDIT..? "
tentunya harus tahu,  bagaimana hukum yang sebenarnya, agar kita terhindar dari dosa , melalui jual beli EMAS yang di angsur cara pembayarannya ?
Hukumnya jelas : HARAM 
Apa alasannya..? Karena Emas merupakan salah satu dari barang ribawi, karena cara yang sangat di anjurkan yaitu dengan cara yang kontan, tidak bisa di angsur, karena akan terjerat kepada RIBA NASI'AH
apa pengertian Riba Nasiah yaitu Jual beli dua jenis barang ribawiah yang sama, dalam sebuah 'illat tidak secara kontan (diangsur). Nah Sahabat tauhidkhoss.blogspot.com, Sementara Emas dan uang merupakan dua jenis barang ribawiah dengan 'illat yang sama , yaitu sama-sama mempunyai nilai tukar.

Rosulullah SAW bersabda : 

Bagaimana HUKUM Membeli EMAS secara KREDIT..?
Artinya : Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,  sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama besar, dan harus kontan,kalau jenis-jenis ini berbeda, maka jualah sesuka kalian dengan syarat harus kontan ( HR. Muslim )

Maka jelaslah, jika kita melihat hadist diatas, bisa kita pahami ,jika ada 2 barang ribawi, yang mempunyai 'illat yang sama tapi jenisnya berbeda, maka boleh dilakukan pertukaran dengan syarat HARUS KONTAN, dan jika kita lihat judul artikel ini , banyak ditanyakan oleh para pelaku jual beli seperti itu , karena ketidak tahuan mereka akan kepastian hukumnya, maka dapat disimpulkan walaupun Uang dan Emas adalah jenis yang berbeda, akan tetapi keduanya mempunyai 'illat yang sama, yaitu mempunyai nilai tukar, karena keduanya boleh ditukarkan dengan catatan harus secara kontan.
jadi SOLUSINYA : hendaklah orang yang menginginkan emas, maka hendaklah mengumpulkan uang seharga emas yang di inginkan, lalu belilah emas itu secara KONTAN.

Nah sahabat tauhidkhoss.blogspot.com, untuk sementara saya cukupkan , mudah-mudahan membantu dan dapat menjadikan pelajaran bagi kita semua terkhusus bagi diri sendiri, dan apabila kita semua ada yg melakukan jual beli seperti ini, berbisnis seperti ini, maka, alangkah lebih baiknya, cepat kita tinggalkan, karena keuntungan yang di dapat tidak akan seberapa, dibandingkan dengan sakitnya nanti di hari akhir, Naudzubillah, memang jika kita melihat keuntungan , mungkin akan terbuai dengan, tapi kalau melihat akibatnya, kita semua tak akan sanggup menghadapi siksaan di hari akhir, carilah yang lebih bermanfaat, dan lebih berkah, ingat kesenangan di dunia ini tak akan lama, dan harta yang kita miliki dan kita usahakan , mungkin akan jadi bahan hisaban yang sangat panjang, karena harta yang kita upayakan atau kita miliki, semua akan jadi hisaban yang halalnya, dan Haramnya akan jadi Siksaan. Naudzubillahi Mindzalik 
Semoga bermanfaat..

Wassalamu'alaikum Warohmatullohi wabarokaatuh.

0 Response to "Bagaimana HUKUM Membeli EMAS secara KREDIT..?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel