-->

Hukum Minyak wangi yang beralkohol...?

Bismillahirrahmaanirrahim..?

Kali ini akan bahas tentang Minyak wangi yang kebanyakan di jual dipasaran kebanyakn di campur dengan Alkohol, dengan alasan supaya wanginya melekat/kuat sampai minggat ..hehehe.

Hukum Minyak wangi yang beralkohol...?
nah kali ini akan sedikit mengulas...karena bahasannya sudah banyak di bahas dalam forum-forum bahstul masail (bahasan masalah) baik di Mu'tamar NU ataupun di pondok-pondok Pesantren, bahkan sudah jadi agenda di kampung kami selalu diadakan bahasan Masalah-masalah ilmu piqih baik yang sudah banyak di bahas ataupun piqih-piqih kontempoler piqih kekinian, yang mana kita sebagai umat yang baik akan terus memantau, perkembangan hukum yang berjalan, apakah sudah sejalan atau menyimpang , dalam artian bukan harus mengikuti satu pemahaman, akan tetapi kita melihat realita yang didukung dengan dalil yang tercatat  dari Al-Qur'an, Hadist, ataupun dari kitab-kitab para ulama-ulama besar. 

Masalah Ke I

Bagaimanakah hukum benda cair yang banyak dipasaran yang disebut Alkohol ? Najiskah atau tidak ? jika Najis, lalu bagaimana dengan minyak wangi yang berada dipasaran kebanyakan menggunakan alkohol dengan alasan supaya melekat wanginya, apakah di maafkan atau bagaimana ?

0 Response to "Hukum Minyak wangi yang beralkohol...?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel