-->

Macam-Macam Zakat dan Pengertian Zakat dan Hukuman Bagi Orang Yang Tidak Berzakat

Zakat merupakan salah satu Rukun Islam yang wajib dilaksanakan, karena termasuk salah satu Rukun Islam. Siapapun yang tidak melaksanakan, atau membayar zakat maka ia sudah melanggar aturan islam yang telah diperintahkan Alloh SWT, tapi tentunya dengan syarat-syarat tertentu. Maka saat ini kami akan menyampaikan beberapa halyang berkaitan dengan macam-macam zakat, pengertian zakat dan hukum bagi orang yang tidak membayar zakat.

Macam-Macam Zakat dan Pengertian Zakat dan Hukuman Bagi Orang Yang Tidak Berzakat

Pengertian Zakat

Zakat Secara bahasa adalah berkah, tumbuh, bersih, baik dan bertambah, sedangkan pengertian zakat menurut istilah syar'i adalah sesuatu yang disebutkan pada sebuah harta yang wajib dikelauarkan, atau nama sejumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dan dibagikan kepada orang-orang yang berha menerimanya.

Hukum Membayar Zakat

Zakat adalah salah satu rukun islam dan yang menjadi salah satu unsur tegaknya agama atau syariat islam. Maka sudah dipastikan hukum mebayar zakat adalah wajib atau fardhu bagi orang-orang yag tentunya sudah berkewajiban mengeluarkan zakat, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan yang dapat berkembang sesuai perkembangan umat manusia. Salah satu sumber utama dalil yang mewajibkan membayar zakat adalah Al-Qur'an dan hadist. Sangat banyak sekali dalam Al-Qur'an dikatangan kalimat shalat dan zakat selalu berdampingan bahkan menurut ulama ahli tafsir, tidak kurang kalimat tersebut disebutkan dalam alqur'an sebanyak 83 kali . Contoh ayat dalam QS. Albaqarah ayat 43 :

" Aqimusshalata waa aatuzzakata "  artinya Dirikanlah Shalat dan bayarlah Zakat. 

Dan dalam salah satu Hadist Baginda Nabi SAW " Agama Islam itu didirikan atau dibangun atas 5 rukun yaitu : Persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah (Syahadatain), Mendirikan Shalat, Membayar zakat, Berpuasa di Bulan Ramadhan, dan Menunaikan haji ( HR. Bukhory Muslim )

Macam-macam Zakat 

  • Zakat Maal (zakat Harta Benda) ialah zakat yang berhubungan dengan harta benda atau kekayaan seseorang, apabila telah mencapai batas minimal maka ia berkewajiban mengeluarkan sebagian hartanya diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat atau MUSTAHIQ
  • Zakat Fitrah yaitu zakat yang diberikan  oleh setiap muslim baik anak-anak atau orang tua bahkan orang yang baru lahir sekalipun yang lahirnya diakhir ramadhan sebelum pelaksanaan shat Ied tetap wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

Golongan-golongan yang berhak Menerima ZAKAT

Golongan ini sudah dinyatakan langsung oleh Allah SWT, yaitu pada surat At-Taubah ayat 90 yang jumlahnya ada 8 Golongan, diantaranya sebagai berikut :

  1. Faqir, Yaitu orang yang disebut faqir ada kriteriakriteria yang dapat kita pahami diantaranya adalah : Orang yang tidak mempunyai harta ataupun penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhannya, seperti sandang , pangan , papan, tempat tinggal, dan segala yang berkaitan dengan diri atau keluarga yang menjadi tanggugannya, contonya seperti : " Seseorang dalam setiap hari membutuhkan biaya hidup sebesar Rp. 10.000,- akan tetapi ia hanya mampu atau punya 3000, atau 4000 saja, maka dia termasuk Faqir
  2. Miskin, untuk melihat seseorang masuk dalam kategori miskin kita lihat saja pengertian dari Miskin menurut para ulama dalah : Seseorang yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan keperluan orang atau keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti ia memerlukan uang Rp. 15000,- namun yang ia dapatkan dari penghasilan cuma 8000 atau 10.000 saja, maka dia masuk dalam kategori Miskin
  3. Amil Zakat (Panitia Zakat) diera modern sekarang ini , orang-orang sudah memikirkan akan keberlangsungan umat agar tetap mendapatkan rahmat dari Alloh SWT, maka banyak yang sudah mendirikan amil zakat , seperti BAZNAS, yang bertujuan sangat baik untuk mengayomi masyarakat yang memang betul -betul berhak menerima bantuan dari zakat yang dikelola oleh baznas, maka disini kita, bila disalah satu daerah telah dibentuk pengurusan zakat, maka, kita harus percaya karena, tujuannya banar, walaupun ada beberapa yang disalahgunakan, namun itu tidak masalah, karena konsekuensinya akan didapatkan diakhirat nanti, jadi kita tidak usah khawatir.
  4. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam, yang tujuannya diberikan zakat, supaya ada kecenderungan hatinya atau keyakinanannya terhadap islam.
  5. Riqaab (Budak) seorang budak yang akan dijanjikan oleh tuannya akan diperdekakan
  6. Al-Ghariim yaitu orang-orang yang berhutang yang mana ia tidak mampu untk membayarnya.
  7. Sabilillah yaitu Orang yang berusaha taat kepada Allah SWT, dan menjalankan amal kebaikan.
  8. Ibnu Sabil (seorang Musafir) orang yang sedang dalam perjalannan syar'i dan kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanannya.

Hikmah Zakat bagi Muzaki dan Mustahik

Segala sesuatu pastinya ada hikmahnya, karena Alloh SWT memerintahkan sesuatu tentunya ada tujuan dan hikmahnya, inilah beberapa hikmah zakat :
  • Menolong Orang yang lemah, yang benar-benar membutuhkan pertolongan berupa materi atau pun kebutuhan lainnya
  • Membersihkan diri dan harta yang telah dizakati
  • Menjauhkan dari sifat kikir dan Mendidik diri agar bersifat mulia dan Pemurah
  • Sebagai salah satu Ucapan Rasa Syukur Kepada Alloh SWT atas nikmat yang telah diberikannya 
  • Mencegar kejahatan-kejahan dari orang-orang yang kikir
  • Menciptakan rasa kesetia kawanan, dan sosial anatar sikaya dan si miskin

Ancaman Bagi Orang yang Meninggalkan Kewajiban Berzakat

Orang yang tidak melaksanakan kewajiban Zakat sebagai manusia sosial , maka hukuman atau ancamannya sangatlah berat, diantaranya adalah :
  • Allah SWT akan mengalungkan harta benda yang tidak dikeluarkan zakatnya sebagaimana yang telah di Firmankan Dalam QS Ali Imran ayat 180
  • Harta yang tidak dikeluarkan zakatnya , maka akan diubah oleh Allah SWT menjadi ular yang sangat beracun, yang akan menggigit pada pemiliknya, sebagaimana dalam Hadist riwayat Al Imam Bukhory Jilid 2 Halaman 508 nomor Hadist 1338
  • Orang yang sudah berhak mengeluarkan Zakatnya, maah tidak melakukannya, maka ia akan dibakar hidup-hidup pada api neraka jahannam
  • Pemerintahan Muslim yang tahu seseorang tidak mengeluarkan zakat atas hartanya, maka boleh mengambil hartanya sebagian atas dosa yang telah diperbuatnya yakni tidak mau berzakat
  • Dihukumi Mutad ini yang sangat bahaya
Itulah beberapa penjelasan tentang zakat dan macam-macam zakat, inihanya sebagian, nanti jika ada waktu luang saya lanjutkan materi ini untuk menambah wawasan serta mengingatkan pada kita semua. Aamiin . Semoga bermanfaat.

0 Response to "Macam-Macam Zakat dan Pengertian Zakat dan Hukuman Bagi Orang Yang Tidak Berzakat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel